. Polda Jambi Buru Cukong "Illegal Drilling", 30 Sumur Minyak Ilegal Ditemukan di Sarolangun

Polda Jambi Buru Cukong "Illegal Drilling", 30 Sumur Minyak Ilegal Ditemukan di Sarolangun

Sumur minyak illegal yang ditemukan polisi diamankan dengan memasang garis polisi baru-baru ini. (Foto : Matra/HumasPoldaJambi). 

(Matra, Jambi) – Pemberantasan illegal drilling (pengeboran minyak bumi secara ilegal) yang selama ini sudah dilakukan secara intensif di Jambi ternyata belum mampu memberi efek jera kepada para pelaku illegal drilling di daerah itu. Hal tersebut terbukti dari masih ditemukannya puluhan lokasi illegal drilling di Jambi. 

Lokasi illegal drilling yang berhasil ditemukan satuan gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan Polres Sarolangun sepekan ini berada di kawasan Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sebanyak 30 unit sumur minyak illegal yang ditemukan di lokasi tersebut langsung disegel dan masih diawasi hingga Selasa (22/2/2022). Sedangka dua orang yang diduga sebagai cukong illegal drilling tersebut masih diburu.  

Wakil Ditreskrimsus Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Santoso kepada wartawan di Jambi, Selasa (22/2/2022) menjelaskan, sebanyak 30 sumur minyak illegal yang ditemukan di Lubuk Napal berada di areal sekitar lima hektare. Namun petugas tidak berhasilmenemukan pelaku illegal drilling di lokasi.  Barang bukti yangditemukandi lokasi, yakni sepeda motor, pipa dan beberapa barang bukti lainnya.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan beberapa orang saksi lokasi kejadian, sumur minyak di lokasi tersebut bisa menghasilkan 100 drum minyak mentah setiap hari. Minyak mentah tersebut dijual ke wilayah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan untuk diolah. 

“Satu drum minyak mentah dijual seharga Rp 450.000 - Rp 600.000,-. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menemukan para cukongnya. Identitas dau orang cukong illegal drilling tersebut sudah diketahui, yakni Am dan Sd. Kedua orang tersebut diduga sebagai pemodal. Keduanya masih diburu,”katanya.

Sempat Dihadang 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto, SSos, SIK mengatakan, selain memberantas illegal drilling, Polda Jambi juga kini mengintensifkan penanggulangan illegal mining (penambangan emas liar).  

Satuan gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi diterjunkan memberantas illegal mining di Desa Sungaipinang, Kecamatan Sungaimanau, Kabupaten Merangin, pekan lalu. Namun kehadiran petugas kepolisian mendapat perlawanan warga masyarakat sekitar. 

Sebanyak 10 orang personil Ditreskrimsus Polda Jambi yang diterjunkan ke lokasi sempat dihadang warga sekitar, sehingga tidak bisa kembali. Namun berkat pendekatan yang dilakukan pimpinan Polda Jambi, kesepuluh pesonil polisi tersebut dibebaskan warga Jumat (18/2/2022) sore. 

Dikatakan, awalnya tim gabungan Satgas Illegal Drilling dan Mining Ditreskrimsus Polda Jambi menertibakan pelaku illegal mining di Desa Sungaipinang, Kecamatan Sungaimanau, Kabupaten Merangin, Jumat (18/2/22) subuh sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu satgas berhasil mengamankan 15 orang yang diduga pelaku illegal mining yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas secara illegal dan langsung digelandang ke Polsek Sungai Manau untuk dimintai keterangan.

Setelah itu Tim Polda Jambi bermaksud kembali menuju ke lokasi untuk mengamakan barang bukti. Naman petugas dihadang beberapa warga masyarakat. Menurutnya tidak ada penyanderaan terhadap anggotanya. Petugas yang hendak melakukan pengambilan barang bukti alat berat atau eskavator langsung dihadang warga dan tidak bisa kembali. 

“Setelah dilakukan perundingan dengan warga, akhirnya 15 orang warga yang sudah dimintai keterangan dikembalikan. Selanjutnya anggota tim Polda Jambi juga diperbolehkan kembali dari lokasi kejadian,”katanya. (Matra/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama