. Awasi Spekulan, TPID Jambi Diminta Jamin Stabilitas Harga Sembako Hadapi Ramadhan

Awasi Spekulan, TPID Jambi Diminta Jamin Stabilitas Harga Sembako Hadapi Ramadhan

Sekda Pemprov Jambi, H Sudirman, SH, MH (lima dari kiri) dengan peserta Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jambi di Swissbell Hotel Jambi, Kota Jambi, Senin (14/3/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Tindakan-tindakan spekulan yang masih sering melakukan penimbunan stok dan menaikkan harga sembilan kebutuhan pokok (sembako) harus benar-benar dipantau secara serius. Hal itu penting mencegah terjadinya kelangkaan dan lonjakan harga sembako menjelang hingga Ramadhan (Puasa) 1443 Hijriyah (H) April – Mei nanti. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman, SH, MH pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jambi di Swissbell Hotel Jambi, Kota Jambi, Senin (14/3/2022) meminta TPID Provinsi Jambi dapat menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan di Provinsi Jambi, terlebih menjelang bulan Ramadhan 1443 H Tahun 2022. 

Dikatakan, menjelang bulan Ramadhan 2022 ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dari TPID. Di antaranya melakukan intervensi terhadap harga pangan yang kemungkinan akan naik signifikan dan juga memastikan ketersediaan bahan pokok di pasaran.

“Ketersediaan bahan pokok dan stabilitasi harga harus kita jaga. Ssaya minta TPID kabupaten/kota se - Provinsi Jambi juga menjaga kondisi bahan pokok. Hal itu penting karena hingga kini kesediaan minyak goreng masih langka,”katanya. 

Menurut Sudirman, berdasarkan pantaian di lapangan memang ketersediaan minyak goreng di Jambi masih mencukupi. Namun ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng dan sembako menghadapi Ramadhan harus benar-benar dijamin. 

“Kita mengharapkan sembako tetap tersedia di pasaran, distribusi lancar dan harga masih terkendali menjelang Ramadhan nanti. TPID harus melakukan inspeksi mendadak di pasar dan Gudang untuk memantau harga barang dan mengendalikan harga kebutuhan pokok,”katanya.

Dijelaskan, TPID Provinsi Jambi juga memiliki tugas melakukan pengumpulan data dan informasi terkait perkembangan harga barang kebutuhan pokok pada tingkat provinsi. Kemudian TPID Jambi juga menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional.

“TPID Provinsi Jambi juga bertugas melakukan upaya untuk memperkuat sistem logistik pada tingkat provinsi. Kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan TPID kabupaten/kota. Selain itu juga melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat Provinsi,”ujarnya.

Dikatakan, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Jambi, instansi vertikal dan semua pemangku kepentingan juga dapat melakukan sinkronisasi kebijakan pengendalian. Hal itu penting untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan pemerintah. Kemudian seluruh pihak terkait juga perlu melakukan pertemuan rutin melaksanakan monitoring program-program TPID Provinsi Jambi. 

Sudirman mengatakan, Pemprov Jambi dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi menginisisasi pelaksanaan rakor TPID Provinsi Jambi. Rakor tersebut bertujuan menyusun kriteria evaluasi kinerja TPID Tingkat Provinsi dan kabupaten/kota. Rakor tersebut juga bertujuan mempersiapkan strategi menghadapi pagelaran TPID Award 2022, sehingga Provinsi Jambi dapat meraih prestasi terbaik di tahun ini.

“Semoga rakor ini dapat memberikan hasil terbaik bagi kestabilan inflansi dan pertumbuhan perekenomian Provinsi Jambi. TPID Provinsi Jambi kami harapkan dapat meraih TPID terbaik pada TPID Award Tahun 2022,”katanya. 

Sudirman mengajak seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi membentuk tim kecil untuk mengisi persyaratan termasuk analisis program unggulan yang akan diajukan dan kelengkapan dokumen-dokumen penting yang harus diisi untuk mengikuti TPID Award Tahun 2022. 

Menurut Sudirman, Tim Pengendali Inflasi Nasional (TPIN) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017. TPIN dibentuk berdasarkan pertimbangan untuk menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil. Hal itu penting sebagai persyaratan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Matra/AdeSM). 

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama