. Kritik RUU Penyiaran, Mahfud MD: Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Kritik RUU Penyiaran, Mahfud MD: Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Mahfud MD

Jakarta, S24-Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi. Ia berpendapat, itu merupakan satu kekeliruan karena tugas jurnalis justru melakukan investigasi.

Hal ini karena dalam draf RUU Penyiaran Pasal 50B ayat 2 huruf c menyebutkan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Mahfud menekankan, sebuah media akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi. Karenanya, ia mengkritik pembahasan revisi terhadap UU Penyiaran itu yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi.

"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5/2024) seperti dilansir dari kontan.co.id.

Menkopolhukam periode 2019-2023 itu menilai, melarang jurnalis-jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset. Mahfud merasa, keduanya sama walaupun berbeda keperluan.

"Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," ujar Mahfud.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu melihat, hari ini konsep hukum politik semakin tidak jelas dan tidak utuh. Sehingga, pesanan-pesanan terhadap produk Undang-Undang (UU) yang bergulir hanya kepada yang teknis.

Padahal, lanjut Mahfud, jika ingin politik hukum membaik harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.

"Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa," kata Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud prihatin karena UU yang menyangkut kepentingan publik seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal tidak jelas kabarnya sampai hari ini. Padahal, sudah didorong oleh Mahfud ketika menjabat Menkopolhukam dulu.

"Saya tawar menawar itu dengan DPR, kata mereka mungkin UU Perampasan Aset bisa dibicarakan Pak, tapi kalau RUU Belanja Uang Tunai kalau itu dibatasi tidak bisa, kami tidak setuju," ujar Mahfud.

Berbeda, Mahfud berpendapat, UU Pembatasan Uang Kartal malah bagus untuk menghindari upaya-upaya suap atau tindakan korupsi. Sebab, semua transaksi yang dilakukan pejabat-pejabat negara, termasuk Anggota DPR, nantinya akan ketahuan.

Maka itu, Mahfud ketika menjadi Menkopolhukam terus berkonsultasi ke Presiden.Setelah diminta jalan terus, Mahfud sudah pula membuat dan mengirimkan surat, bahkan berkali-kali mengingatkan DPR RI kalau surat secara resmi sudah diajukan.

"Saya ingatkan DPR, nih Anda minta kami ajukan surat, sudah kami ajukan surat, sampai sekarang tidak jalan, sudah lebih dari setahun, ditolak tidak disetujui tidak," kata Mahfud.

Meski begitu, Mahfud menambahkan, tidak ada yang bisa dilakukan Menkopolhukam saat itu karena sudah jadi urusan DPR RI. Menurut Mahfud, Menkopolhukam, hanya bisa mengingatkan, tidak bisa mengambil keputusan karena keputusan ada di DPR RI.

"Celakanya, rakyat sebenarnya menjadi penonton di pinggir jalan, tapi mereka ini tidak sadar karena mereka bukan kaum yang mengerti, tidak mengerti bahwa mereka itu sedang dikerjai, hak haknya itu sedang dirampas, jadi rakyat diam saja," ujar Mahfud.

Dewan Pers Tegas Tolak 

Dewan Pers bersama dengan para konstituen menyatakan penolakan terhadap Draft Perubahan Kedua atas Undang-Undang (RUU) No.32/2002 tentang Penyiaran. 

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa Dewan Pers menghormati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah yang memiliki wewenang dalam menyusun regulasi. Namun, untuk draft RUU Penyiaran, Ninik bilang bahwa Dewan Pers menolak draft tersebut.

"Terhadap draft RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draft yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945," tegas Ninik dalam Konferensi Pers Dewan Pers di Jakarta, Selasa (14/5/2024). 

Bukan tanpa alasan, Ninik menyebut bahwa Undang-Undang No. 40/1999 (UU Pers) tidak dimasukkan dalam konsideran RUU tersebut menggambarkan bahwa tidak ada integrasi kepentingan menghadirkan jurnalistik berkualitas dalam produk penyiaran. 

Ninik bilang, RUU ini dapat membuat pers tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik berkualitas.

"Jika diteruskan, sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers kita menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional, dan pers yang tidak independen," tegasnya.

Dia juga menyebut bahwa RUU ini menyalahi proses putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU/18/2020 harus mempertimbangkan pendapat masyarakat masyarakat, bahkan pembentuk kebijakan seharusnya menjelaskan mengapa masukan-masukan tersebut tidak diintegrasikan. 

Kata Ninik, Dewan Pers beserta konstituen tidak dilibatkan sama sekali dalam proses penyusunan draft RUU Penyiaran. 

Lalu, terdapat pasal yang melarang penayangan hasil jurnalisme investigasi yang menurut Ninik bertentangan dengan apa yang tertuang dalam UU Pers yang tidak mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Larangan tersebut termuat dalam pasal 50B ayat (2) RUU Penyiaran. 

Selanjutnya dia menyinggung soal penyelesaian sengketa jurnalistik siaran yang diselesaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menurutnya tidak memiliki mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik.

Hal tersebut diatur dalam pasal 8A huruf q draft RUU Penyiaran yang memuat bahwa KPI punya wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik dalam bentuk siaran. 

"Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers, dan itu dituangkan dalam undang-undang. Oleh karena itu, penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang tindih," tambah Ninik. 

Sikap PWI

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menganggap bahwa rancangan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran dapat mengancam kemerdekaan pers khususnya soal larangan liputan investigasi. 

Larangan tersebut termuat dalam pasal 50B ayat (2) RUU Penyiaran yang melarang penayangan jurnalisme investigasi. 

Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun bilang, pelarangan tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Pers. 

"Tidak boleh ada pelarangan jenis liputan apapun kalau mengacu pada UU Pers. Diatur boleh tapi dilarang tidak boleh," kata Hendry saat dihubungi Kontan, Selasa (14/5/2024). 

Dia juga bilang, kalau pengaturan tersebut "aneh" sebab investigasi merupakan cara yang lumrah dalam menyajikan karya jurnalistik. 

"Terutama yang terkait dengan pelarangan liputan investigasi. Karena itu merupakan kerja jurnalistik normal di media cetak dan online aneh kalau di platform penyiaran malah dilarang," ujarnya. 

Hendry menyebut RUU ini juga berpotensi menyebabkan benturan wewenang antara Dewan Pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Hal tersebut diatur dalam pasal 8A huruf q yang memuat bahwa KPI punya wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik dalam bentuk siaran yang sebelumnya diamanatkan Undang-Undang Pers sebagai tanggung jawab Dewan Pers. 

"Kalau direvisi nanti KPI akan memiliki kewenangan dan otomatis menjatuhkan sanksi bagi media penyiaran yang melakukan pelanggaran, dari aduan ataupun temuan," ujarnya.

"Praktisi media akan bingung begitu pula masyarakat yang mengkomplain pemberitaan," tambah Hendry. 

Hendry bilang PWI bersama segenap masyarakat pers, Dewan Pers, dan organisasi-organisasi pers menolak RUU tersebut atau setidaknya mendorong pencopotan ayat-ayat yang mengancam kebebasan pers. 

Dia menegaskan, pembahasan RUU Penyiaran ini tanpa melibatkan elemen pers.

"Pembuatan RUU ini sama sekali tidak melibatkan PWI dan organisasi pers lainnya. Padahal setiap UU yang menyentuh masalah pers harusnya diujipublikkan dulu dengan masyarakat pers," tegas Hendry. (Berbagaisunber/AsenkLeeSaragih)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama