Foto Ilustrasi.

Jambi, S24 - Tragedi kembali menorehkan luka mendalam di bumi Jambi. Enam pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) tewas mengenaskan setelah tertimbun longsor di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Senin (19/1/2026) sore. Hujan deras memang menjadi pemicu, namun akar persoalan sesungguhnya jauh lebih dalam: praktik penambangan ilegal yang terus dibiarkan hidup di tengah lemahnya pengawasan negara.

Sekitar pukul 17.00 WIB, para penambang tengah bergelut dengan tanah dan harapan, mencari emas demi menyambung hidup. Tanpa sistem keselamatan, tanpa standar teknis, dan tanpa perlindungan hukum, tebing galian runtuh seketika. 

Enam nyawa melayang dalam hitungan detik. Mereka tidak mati karena alam semata, melainkan karena risiko yang dinormalisasi oleh pembiaran.

Praktik PETI bukanlah cerita baru di Jambi. Ia tumbuh subur di tengah kemiskinan struktural, minimnya lapangan kerja, dan lemahnya penegakan hukum. Setiap musim hujan, ancaman longsor mengintai. Setiap hari, para penambang mempertaruhkan nyawa di lubang-lubang gelap tanpa ventilasi, tanpa penyangga tebing, dan tanpa alat pelindung diri.

Namun ironi terbesar adalah tragedi demi tragedi terus terjadi, sementara respons negara nyaris selalu reaktif, datang setelah korban berjatuhan. Penertiban sesaat, peringatan di atas kertas, lalu aktivitas kembali berjalan seperti biasa. Siklus ini harus diakhiri.

Negara Tak Boleh Hadir Hanya Saat Menghitung Jenazah

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, tak bisa lagi berdiri di pinggir. Menghentikan PETI bukan sekadar soal razia dan garis polisi. Diperlukan langkah tegas, terukur, dan manusiawi. Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pemodal, pemilik lahan, dan jaringan distribusi emas ilegal.

Penutupan permanen lokasi-lokasi rawan dengan pengawasan berkelanjutan, bukan insidental. Penyediaan alternatif mata pencaharian yang nyata bagi warga sekitar: pertanian produktif, UMKM, hingga skema pertambangan rakyat yang legal dan berstandar keselamatan.

Transparansi dan kolaborasi antara pemerintah, aparat, tokoh adat, dan masyarakat sipil untuk memutus mata rantai PETI.

Belajar dari Darah yang Tumpah

Enam korban, Kandar, Tabri, Sila, Oto, Iril, dan Shirun, bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah ayah, anak, saudara, dan tulang punggung keluarga. Jika negara gagal bertindak sekarang, maka tragedi ini hanya akan menjadi berita lama yang menunggu korban baru.

Sampai kapan emas lebih berharga daripada nyawa manusia? Pemerintah harus memilih: menghentikan PETI hari ini, atau terus menjadi saksi bisu dari kematian yang berulang. Tidak ada lagi alasan untuk menunda.

Tragedi kemanusiaan kembali terjadi di sektor pertambangan ilegal di Provinsi Jambi. Setidaknya enam pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) dipastikan tewas setelah tertimbun longsoran tebing saat melakukan penggalian di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, pada Senin (19/1/2026) sore.

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian dan warga setempat, seluruh korban jiwa berasal dari desa-desa di sekitar wilayah Sarolangun. Berikut adalah daftar nama korban: 

1. Kandar (±40) – Warga Dusun Mengkadai

2. Tabri (±46) – Warga Dusun Mengkadai

3. Sila (±22) – Warga Dusun Mengkadai

4. Oto (±40) – Warga Mensao

5. Iril (±50) – Warga Lubuk Sayak

6. Shirun (±35) – Warga Pulau Pandan

Kapolsek Limun, AKP Berlin Tarigan, mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menyebut bahwa seluruh jenazah telah diserahkan ke rumah duka masing-masing menggunakan ambulans. 

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam di TKP untuk mengantisipasi adanya pekerja lain yang mungkin masih tertimbun di bawah material longsoran. (S24-AsenkLee)