Jambi, S24 - Belum selesai luka dunia pendidikan akibat kriminalisasi Pak Guru Agus di SMKN 3 Tanjung jabung Timur, Provinsi Jambi, kini publik kembali disodorkan kisah pilu dari Bu Guru Tri Wulansari, seorang guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

Ia bukan koruptor. Ia bukan pelaku kekerasan brutal. Ia hanya seorang guru yang menegur muridnya yang berkata kasar, sebuah tindakan refleks dalam mendisiplinkan anak.

Tak ada luka. Tak ada darah. Namun hukum tetap berjalan, pasal pidana tetap dibacakan, dan Bu Guru Tri kini menyandang status tersangka.

Ironisnya, laporan itu datang dari orang tua murid, pihak yang seharusnya berdiri paling depan membela guru, bukan menikam dari belakang.

Mari bicara jujur dan tegas. Sekolah bukan tempat memanjakan ego orang tua. Guru bukan asisten pribadi anak Anda. Dan pendidikan bukan layanan bebas tegur.

Ketika anak berani berkata kasar kepada guru, itu bukan sekadar “kenakalan kecil”. Itu adalah alarm keras kegagalan pendidikan karakter di rumah.

Alih-alih introspeksi, sebagian orang tua justru memilih jalan arogan, melaporkan guru ke polisi. Seolah guru adalah musuh, bukan pendidik. Seolah satu sentuhan pendisiplinan lebih kejam daripada hilangnya adab dan etika anak.

Jika semua teguran dianggap kekerasan, maka jangan salahkan siapa pun saat kelak anak tumbuh tanpa hormat, tanpa sopan santun, dan tanpa batas.

Dihukum Saat Melakukannya

Inilah ironi terbesar pendidikan kita hari ini. Guru dituntut membentuk karakter, namun dibiarkan sendirian saat konflik terjadi. Guru bekerja dengan gaji tak seberapa, tapi risikonya sekelas kriminal berat.

Kriminalisasi guru adalah bentuk kegagalan negara melindungi profesi pendidik. Lebih parah lagi, ini memberi pesan sesat. Lebih aman membiarkan anak tak beradab daripada menegurnya.

Jika ini terus dibiarkan, guru akan memilih diam. Sekolah akan kehilangan wibawa. Dan yang hancur bukan hanya satu guru, tetapi masa depan generasi.

DPR RI Sudah Bersikap, Polres Muaro Jambi Jangan Tutup Mata

Komisi III DPR RI telah secara tegas meminta penghentian kasus Bu Guru Tri Wulansari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (20/1/2026). DPR menilai kasus ini tidak layak masuk ranah pidana karena berkaitan langsung dengan tugas profesional guru.

Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Jambi, Rocky Candra, menegaskan bahwa negara wajib melindungi guru agar tidak takut mendidik. Pesannya jelas. Arahnya terang. Sekarang bola ada di tangan Polres Muarojambi.

Melanjutkan perkara ini bukan penegakan hukum, melainkan mencederai keadilan dan akal sehat publik. Hukum seharusnya melindungi yang mendidik, bukan menghukum niat baik.

Hentikan sekarang, sebelum pendidikan benar-benar runtuh. Kepada orang tua murid, turunkan ego, naikkan kesadaran. Guru bukan musuh anak Anda. Tanpa guru, tak ada masa depan.

Kepada Polres Muarojambi, hentikan kasus ini. Jangan biarkan hukum kehilangan nurani dan keberpihakan pada pendidikan. Bu Guru Tri bukan penjahat. Ia hanya seorang guru yang berani mendidik di tengah dunia yang semakin takut pada kebenaran. Jika guru terus dikorbankan, jangan berharap lahir generasi yang beradab. (S24-AsenkLeeSaragih)