Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo. (Foto : Ist)
Jambi, S24 – Pandemi Coronavirus Deseasea 2019 (Covid-19) yang membatasi pergerakan orang di Indonesia selama Maret – Desember 2020 ternyata tidak mengurangi aksi para pengedar narkoba di Sumatera. Justru di tengah pandemi, para bandar dan pengedar narkoba di Sumatera cukup gencar melakukan aksi-aksi mereka memasok narkoba ke berbagai daerah, termasuk ke Provinsi Jambi. Di tengah tingginya kecmasan masyarakat menghadapi Covid-19, para pengedar narkoba di Sumatera malah tampak kian mengganas.
Salah satu jalur yang dimanfaatkan pengedar narkoba memasok barang haram tersebut, yaitu Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera. Hal tersebut terbukti dari penangkapan pengedar narkoba jaringan Sumatera di Jalintim Sumatera wilayah Provinsi Jambi. Salah satu kasus terbaru peredaran narkoba melalui Jalintim Sumatera yaitu yang diungkap Polda Jambi pertengahan Desember 2020.
Sub Direktorat (Subdit) II Direktorat Reserse Narkoba (Ditrenarkoba) Polda Jambi, medio Desember 2020 berhasil mengagalkan 1,89 kg sabu-sabu dan 40 butir ekstasi di Jalintim Sumatera, Kabupaten Muarojambi. Pengedarnya jaringan Aceh sebanyak tiga orang. Kemudian Polda Jambi juga berhasil mengagalkan peredaran ganja seberat 29 kg di Jalintim Sumatera, Kilometer (Km) 181, Sungai Penoban, Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Selain itu Polda Jambi juga mengamankan seorang lagi pengedar narkoba asal Medan, Sumatera Utara Fr (21) juga diamankan di Kota Jambi. Tersangka masuk ke Jambi melalui Jalintim Sumatera. Barang bukti narkoba yang disita dari tersangka sebanyak 395 butir pil ekstasi.
Meningkat 31 %
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo ketika mengekspose kondisi keamanan Jambi selama 2020 di Polda Jambi, Kota Jambi, Rabu (30/12/2020) mengatakan, kasus peredaran narkoba di Jambi selama pandemi meningkat. Total kasus narkoba yang berhasil diungkap kepolisian di Jambi selama 2020 mencapai 752 kasus. Kasus tersebut meningkat 176 kasus atau 31 % bila dibandingkan dengan kasus narkoba di Jambi tahun 2019 sekitar 576 kasus.
Kemudian, jumlah tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan Polda Jambi tahun ini mencapai 1.049 orang. Tersangka laki-laki 985 orang dan tersangka perempuan 64 orang. Sementara barang bukti narkoba yang diamankan jajaran Polda Jambi polisi dari seluruh pengedar narkoba yang tertangkap di Jambi juga cukup banyak. Di antaranya, sabu-sabu sekitar 120,6 kg, ganja (63 kg) dan pil ekstasi (8.411 butir). Sebagai perbandingan, pada tahun 2019, Polda Jambi menyita sabu-sabu hanya 8,29 kg dan ganja sekitar 10,74 kg. Namun untik pil ekstasi, hasil sitaan 2019 lebih banyak, yakni 40.024 butir.
A Rachmad Wibowo mengatakan, jajaran Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang cukup tinggi tahun ini melalui intensitas pemberantasan narkoba. Sasaran utama pemberantasan peredaran narkoba di Jambi, yakni di Jalintim Sumatera dan pantai timur Jambi. Penangkapan para pengedar narkoba di Jambi banyak yang berhasil dilakukan jajaran Polda Jambi berkat kerja sama dengan dinas instansi terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
Dikatakan, sebagian besar kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap Polda Jambi berada di Jalintim Sumatera. Sebagian di pantai timur Jambi. Pengedar narkoba yang tertangkap di Jambi banyak berasal dari Provinsi Nanggroe Acerh Darussalam (NAD). Narkoba yang diedarkan di Jambi sebagian berasal dari luar negeri dan masuk melalui NAD.
“Sebagian besar tersangka kasus narkoba di Jambi sudah diproses secara hukum dan sudah banyak yang masuk penjara setelah menjalani sidang di pengadilan. Para tersangka narkoba di Jambi dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Nanrkoba,”katanya.
Kriminalitas Konvensional
A Rachmad Wibowo lebih lanjut mengatakan, bebeda dengan kasus narkoba, tindak kejahatan atau kriminalitas jenis konvensional di Provinsi Jambi selama pandemic relatif menurun. Total tindak kejahatan yang ditangani jajaran Polda Jambi tahun ini sekitar 5.146 kasus atau turun 2.772 kasus (35 %) dari total tindak kejahatan di daerah itu tahun 2019 sekitar 7.918 kasus.
Turunnya tindak kejahatan di Jambi, lanjut A Rachmad Wibowo, dipengaruhi meningkatnya pengamanan kegiatan masyarakat terkait protokol kesehatan. Operasi yustisi mengenai penegakan hukum protokol kesehatan yang dilaksanakan secara intensif dan luas di Jambi berpengaruh terhadap menurunnya tindak kejahatan.
Dijelasakan, tindak kejahatan paling menonjol di Jambi tahun ini, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Total kasus curat yang ditangani jajaran Polda Jambi tahun ini mencapai 825 kasus, curas sebanyak 129 kasus dan curanmor sebanyak 523 kasus.
“Kasus kejahatan konvensional yang ditangani Polda Jambi tahun ini mencapai 4.311 kasus, kejahatan transaksional sebanyak 598 kasus dan tindak kejahatan yang merugikan negara sebanyak 164 kasus,”tambahnya. (S24/AdeSM)
Posting Komentar