. 33 Posko Disiagakan di Perbatasan, Larangan Mudik Antar Kabupaten/Kota di Jambi Diawasi Ketat

33 Posko Disiagakan di Perbatasan, Larangan Mudik Antar Kabupaten/Kota di Jambi Diawasi Ketat

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, H Sudirman, SH, MH (depan) bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (kanan) dan Eksekutif General Manager Angkasa Pura II (Bandara) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi, Indra Gunawan (kiri) di Bandara STS Jambi, Kamis (22/4/2021). (Foto : Matra/Radesman Saragih)

(Matra, Jambi) – Larangan mudik selama libur hari raya Lebaran/Idul Fitri 1442 Hijriyah (H) di Provinsi Jambi akan diawasi dengan ketat. Pengawasan itu dilakukan dengan melakukan penyekatan di batas – batas wilayah antar kabupaten/kota  di Provinsi Jambi. Pengawasan mudik Lebaran di Provinsi Jambi dilakukan dengan membentuk pos komando (posko) penyekatan arus mudik Lebaran di setiap perbatasan 11 kabupaten/kota di provinsi tersebut.

“Jumlah posko yang dibentuk di seluruh perbatasan kabupaten/kota sebanyak 33 pos. Sedangkan posko perbatasan  antar provinsi di Jambi dibentuk di delapan tempat. Petugas kepolisian dan TNI akan disiagakan di setiap posko,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman, SH, MH pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengamanan Idul Fitri 1442 H dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi di rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/4/2021). 

Menurut Sudirman, sejak Sabtu (24/4/2021), Polda Jambi sudah membentuk posko penyekatan arus mudik di beberapa perbatasan Jambi dengan provinsi lain di Sumkatera, yakni batas Jambi – Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi – Sumatera Barat dan Jambi - Riau. 

“Untuk pembentukan posko penyekatan arus mudik antar kabupaten/kota di Provinsi Jambi, Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi akan segera mengirim surat kepada bupati dan wali kota di Jambi. Pembentukan posko di setiap batas kabupaten dan kota di Jambi menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota,”ujarnya.

Dijelaskan, mudik Lebaran antar kabupaten/kota di Provinsi Jambi tidak diperbolehkan karena enam daerah di Jambi saat ini masuk zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 dan empat daerah zona kuning (risiko rendah). Kemudian beberapa desa dan kelurahan di Provinsi Jambi bahkan telah masuk zona merah seperti Kelurahan Payoselincah, Kota Jambi dan puluhan desa di Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.

 “Jadi kondisi penularan Covid-19 di Jambi saat ini mengkhawatirkan. Melihat kondisi zonasi Covid-19 saat ini, mudik lebaran antar kabupaten/kota di Jambi belum memungkinkan. Larangan mudik Lebaran di Jambi diberlakukan sesuai aturan Pemerintah Pusat, mulai 6 - 17 Mei 2021,”katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra. (Foto : Matra/Radesman Saragih)

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra mengatakan, lokasi posko penyekatan arus mudik Lebaran di Jambi akan dibangun di lokasi seperti tahun sebelumnya. Posko penyekatan arus mudik Lebaran tersebut akan dibangun Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

“Sedangkan petugas yang diterjunkan di posko tersebut terdiri dari unsur Polri, TNI, dinas perhubungan dan kesehatan. Kami akan melakukan koordinasi agar posko penyekatan arus mudik Lebaran tersebut benar-benar  berfungsi mencegah pemudik antar kabupaten/kota di Jambi lolos,”ujarnya.

Dijelaskan, posko penyekatan arus mudik Lebaran di Jambi mulai difungsikan 6 - 17 Mei 2021. Sebelum waktu tersebut, pemudik masih diperbolehkan melintas, namun dengan protokol kesehatan ketat. Para pemudik yang hendak keluar masuk ke Jambi atau antar kabupaten/kota di Jambi akan menjalani rapid test antigen secara random (acak). 

“Penumpang yang hendak masuk ke Jambi akan diperiksa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Provinsi Jambi. Kalau hendak mudik akan diminta bailk arah. Namun kalau bukan untuk mudik, tetap diperbolehkan melintas dengan pemeriksaan kesehatan secara ketat. 

 “Penyekatan di batas daerah ini bukan berarti tak boleh melintas. Pengecualian tetap ada. Kalau ibu hamil dan hendak bersalin tetap diperbolehkan melintas  dengan persyaratan kesehatan yang telah Pemeintah Pusat, khussunya bebas Covid-19,” katanya.

Varial Adhi Putra mengatakan, pekerja dari luar kota yang hendak masuk ke Jambi tetap diperbolehkan melintas di setiap penyekatan batas wilayah Jambi dan antar kabupaten/kota. Parta pekerja yang melakukan  perjalanan tersebut tidka termasuk pemudik. 

“Perjalanan pekerja tersebut merupakan aktivitas keseharian dan tidak masalah. Identitas para pekerja tersebut nanti akan diminta petugas sebelum mereka melanjutkan perjalanan ke kantor atau tempat kerja,”ujarnya.

Surat Edaran

Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muarojambi telah menyiapkan surat edaran terkait larangan mudik Lebaran untuk seluruh apartur sipil negara (ASN) yang bekerja di Pemkab Muarojambi. Surat edaran tersebut akan memperkuat peraturan Pemerintah Pusat tentang larangan mudik.

"Surat edaran mengenai larangan mudik ASN di Muarojambi sudah kami siapkan dan tinggal menunggu ditandatangani Bupati Muarojambi. Surat edaran ini juga hanya sebagai penguat peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jambi mengenai larangan mudik,"katanya. 

Dikatakan, ASN Pemkab Muarojambi yang terbukti melanggar aturan larangan mudik Lebaran akan dikenai sanksi disiplin sesuai Paraturan Pemeintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. (Matra/AdeSM)


Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama