. KPK Lakukan Monitoring, Jambi Perkuat Komitmen Cegah Korupsi

KPK Lakukan Monitoring, Jambi Perkuat Komitmen Cegah Korupsi

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, H Sudirman, SH, MH ketika membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi   Monitoring Centre for Prevention (MCP)  KPK di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Selasa (20/4/2021). (Foto : Matra/KominfoProvJambi)

(Matra, Jambi) – Pemerintah daerah diharapkan terus meningkatkan pencegahan korupsi mencegah hilangnya anggaran pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu yang bisa dilakukan pemerintah daerah menekan kasus korupsi tersebut, yaitu menjalin kerja sama pencegahan dan penanggulangan korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kerja sama itulah yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mencegah terjadinya kasus korupsi. Salah satu kerja sama penanganan kasus korupsi antara Pemprov Jambi dengan KPK, yakni penyelenggaraan Rapat Monitoring dan Evaluasi   Monitoring Centre for Prevention (MCP)  KPK di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Selasa (20/4/2021).  

Rapat yang dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Dinas (OPD) Provinsi Jambi tersebut menampilkan pembicara Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) 1 Pencegahan Wilayah 1 KPK, Maruli Tua dan Direktur Koordinasi Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko.  Rapat tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman, SH, MH.

Menurut Sudirman, pihaknya mengapresiasi rapat monitoring pencegahan korupsi tersebut. Rapat monitoring pencegahan korupsi tersebut dinilai akan memperkuat komitmen pemerintah Provinsi Jambi melakukan pencegahan korupsi.

“Saya sangat mengapresiasi upaya pembenahan yang dilakukan oleh KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi. Pemerintah Provinsi Jambi juga terus berusaha untuk meningkatkan pencegahan korupsi, dalam semua sektor,”ujarnya.

Dijelaskan, melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor     381/KEP.GUB/ITPROV-1.2/2020, Pemprov Jambi telah ditetapkan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2020 yang berfokus pada 7 (tujuh) indikator program. Program tersebut antara lain Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, APIP, Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Optimalisasi Pajak Daerah dan Manajemen Aset Daerah.

Sudirman menegaskan, Pemprov Jambi, seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) dan KPK terus membangun sistem pencegahan korupsi. Hal itu dilakukan untuk menutup atau mempersempit celah peluang terjadinya korupsi di daerah. Salah satu upaya tersebut, yakni Pusat Pemantauan untuk Pencegahan (Monitoring Centre for Prevention/MCP).

Menurut Sudirman, untuk mendukung keberhasilan pencegahan korupsi pada tujuh indikator program tersebut dibentuk tujuh kelompok kerja (pokja). Pokja tersebut bertugas mengkoordinir tindak lanjut penyelesaian seluruh rekomendasi dan rencana aksi yang telah ditetapkan.

Dikatakan, rencana aksi pokja juga mengacu pada indikator keberhasilan serta target capaian yang telah diuraikan dalam Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (RAPPT) di Provinsi Jambi. Sesuai RAPPT dibentuk Pokja Perencanaan dan Penganggaran Keuangan, Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pokja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pokja APIP, Pokja Manajemen ASN, Pokja Optimalisasi Pajak Daerah dan Pokja Manajemen Aset Daerah.

Sudirman mengatakan, capaian aksi pemberantasan korupsi di Jambi berdasarkan target sampai bulan Desember 2020 mencapai 73,99 %. Capaian rencana aksi area intervensi perencanaan dan penganggaran APBD secara keseluruhan sekitar sebesar 83,25 %. Capaian rencana aksi area pengadaan barang dan jasa secara keseluruhan sebesar 71,64%. Capaian rencana aksi area pelayanan terpadu satu pintu secara keseluruhan sebesar 63,95 %.  Capaian rencana aksi area Aparat Pengawasan Intern Pemerintah secara keseluruhan sebesar 84,90 %.

 “Sedangkan capaian rencana aksi area Aparat Pengawasan Intern Pemerintah secara keseluruhan sebesar 76,60 %, capaian Rencana Aksi Optimalisasi Pajak Daerah 66,00 % dan Capaian Rencana Aksi Manajemen Aset Daerah 70,40 %,”paparnya.

Tolok Ukur

Sementara itu Kasatgas 1 Pencegahan Wilayah 1Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia  Maruli Tua pada kesempatan tersebut mengatakan, MPC merupakan tolok ukur yang dibuat oleh KPK pada aplikasi ‘Jaga’ dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan sistem, regulasi serta yang terpenting adalah implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan.

Menurut Maruli Tua, pihaknya mengundang para Kepala OPD  Provinsi Jambi pada rapat monitoring pencegahan korupsi tersebut karena banyak kepala daerah dan OPD terlibat sebagai pelaku korupsi dan diproses hukum. Kemudian melalui rapat tersebut para kepala OPD dapat memahami dan mengetahui fungsi dan kegunaan MCP pada pemerintah daerah. 

Selain itu, lanjut Maruli Tua, MCP adalah tolok ukur keseriusan pemerintah daerah mencegah korupsi karena terdapat indikator dan sub indikator yang harus dipenuhi. Kemudian yang terpenting, yaitu implementasi pencegahan korupsi di lapangan.

Untuk itu keseriusan kepala daerah perlu serius mencegah korupsi. Selanjutnya  kepala daerah diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan dalam perilaku kehidupannya agar jangans ampai terjerat korupsi. Keteladanan kepala daerah ini penting agar bawahan/staf tidak melakukan korupsi.

 “Saya berharap kejadian di masa lampau tidak terjadi lagi. Kita semua berharap kpala daerah terutama yang definitif nanti terus mendorong upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di masing-masing daerah,” ujarnya. (Matra/AdeSM)



Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama