(Matra, Jambi) – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melakukan penyekatan atau penutupan secara terbatas arus transportasi di sembilan pintu masuk wilayah Provinsi Jambi. Penyekatan itu dilakukan mencegah masuknya pemudik dari daerah lain ke Provinsi Jambi menjelang perayaan hari raya Idul Fitri (Lebaran) 1442 Hijriyah (H). Penyekatan pintu masuk ke Provinsi Jambi itu dimulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) sesuai dengan larangan mudik Lebaran 2021.
Demikian dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Heru Sutopo di Jambi, Sabtu (24/4/2021) terkait antisipasi Polda Jambi terhadap larangan mudik Lebaran 2021.
Menurut Heru Sutopo, penyekatan jalur transportasi darat yang dilakukan Polda Jambi berada enam lokasi atau titik. Di antaranya penyekatan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera wilayah perbatasan Jambi dengan Sumatera Selatan (Sumsel), Desa Ibru, Kecamatan Tempino, Kabupaten Muarojambi. Kemudian penyekatan di Jalintim Sumatera wilayah perbatasan Jambi – Provinsi Riau, Desa Suban, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Penyekatan di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera perbatasan Jambi – Sumsel, Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Penyekatan di jalur Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera perbatasan Jambi – Sumatera Barat (Sumbar), Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo (Jambi) – Kabupaten Dharmasraya (Sumbar).
Selain itu dilakukan juga penyekatan di perbatasan Jambi – Solok Selatan (Sumbar) wilayah Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci dan Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Sungaipenuh (batas Sungaipenuh - Pesisir Selatan).
“Penyekatan ini kami efektifkan mulai 6 Mei – 17 Mei nanti. Penyekatan kami lakukan dengan mendirikan pos komando (posko) di setiap batas wilayah Jambi. Posko tersebut sudah siap mulai Rabu (5/5/2021). Jika ada bus yang mengangkut pemudik pada pemberlakuan larangan mudik tersebut, kami akan minta putar arah atau kembali ke daerah asal,”tegasnya.
Jalur Laut
Menurut Heru Sutopo, penyekatan transportasi udara di Provinsi Jambi dilakukan di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Kota Jambi. Sedangkan penyekatan di jalur transportasi laut dilakukan di Pelabuhan Marina Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat dan pelabuhan Mendahara Ilir, Tanjungjabung Timur.
Dikatakan, pihaknya juga memperketat keberangkatan penumpang bus, pesawat dan kapal laut menjelang pemberlakuan larangan mudik 6 – 17 Mei 2021. Mulai pekan ini, para penumpang bus, pesawat dan kapal laut yang berangkat dari Jambi menuju daerah lain diwajibkan melakukan rapid test antigen. Tanpa surat keterangan bebas dari penularan Covid-19 (hasil rapid tets) tersebut, penumpang tidak diperbolehkan berangkat.
“Khusus untuk Terminal Alam Barajo Kota Jambi, kami akan melakukan pemeriksaan penumpang hingga Rabu (5/5/2021). Penumpang yang tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 tidak akan diperbolehkan berangkat. Kami akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 agar menyiapkan tenaga medis untuk rapid test bagi penumpang dari atau yang mau ke Jawa,”katanya.
Operasi Ketupat
Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Menyambut Hari Raya Idul Fitri/Lebaran 1442 H di Balai Siginjai Polda Jambi, Jumat (23/4) mengatakan, ada tiga fokus utama yang disiapkan Polda Jambi mengamankan perayaan Lebaran.
Ketiga fokus tersebut, yakni pengawasan aturan larangan mudik, antisipasi penyebaran Covid-19 dan antisipasi mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Kemudian Polda Jambi juga sudah menjalankan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri yang terbagi dalam tiga bagian.
Pada rapat yang turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman, SH, MH, Ketua Ketua DPRD Provinsi Iambi, Edi Purwanto dan Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih (Gapu) Brigjen TNI M. Zulkifli, S.I.P., MM tersebut, Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, pihaknya memperketat pengamanan Lebaran.
“Perketatan pengamanan Lebaran tersebut antara lain dilakukan dengan menerjunkan sekitar 3.358 personil selama Operasi Ketupat 2021. Pasukan pengamanan Lebaran dari jajaran Polda Jambi sekitar 1.584 orang dan sisanya dari TNI dan dinas terkait,"ujarnya.
Terkait adanya perubahan larangan mudik Lebaran dari 6 – 17 Mei menjadi 22 April – 24 Mei, Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, kebijakan Pemerintah Pusat tersebut akan dikawal ketat. Melalui Video Conference dalam rangka Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2021 di Ruang Vicon, Mapolda Jambi, Rabu (21/04/21), Jajaran Polda Jambi sudah menerima instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dikatakan, pada video conference tersebut, Pemerintah Pusat melakukan addendum atau perubahan mengenai larangan mudik 2021. Semula larangan mudik diberlakukan mulai 6 – 17 Mei 2021. Namun setelah ada perubahan melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional Nomor 13 Tahun 2021, persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diperketat mulai 22 April – 5 Mei dan 18 – 24 Mei 2021. Kebijakan itu dilakukan menekan lonjakan kasus Covid-19 di masa libur Lebaran. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar