(Matra, Jambi) Wilayah Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi masih tetap menjadi pusat illegal drilling (penyulingan minyak bumi ilegal) di Provinsi Jambi. Kendati pemberantasan illegal drilling di dua desa tersebut sudah sering dilakukan sejak lima tahun lalu, namun praktik illegal drilling di dua desa itu masih terus terjadi hingga tahun ini.
Hal tersebut terbukti dari keberhasilan jajaran Polda Jambi dan Polres Batanghari menemukan kembali ratusan sumur minyak ilegal yang di Desa Bungku dan Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi baru-baru ini.
Direktur Reserse Krimunal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sigit Dany Sutiyono di Jambi, Selasa (27/42021) menjelaskan, selama melakukan Operasi Illegal Drilling Siginjai 2021 satu bulan terakhir, pihaknya berhasil menemukan dan menutup sebanyak 612 sumur minyak ilegal di Bajubang, Batanghari.
“Seluruh sumur minyak illegal yang ditutup tersebut berada di Desa Bungku dan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Namun tersangka yang berhasil diamankan dari lokasi penyulingan minyak bumi tersebut hanya satu orang. Sebagian besar sumur minyak yang ditemukan ditinggalkan para pekerja karena diduga mengetahui rencana razia,”katanya.
Dijelaskan, pihaknya merusak seluruh peralatan dan sumur minyak ilegal yang ditemukan di Kecamatan Bajubang, Batanghari itu agar tidak bisa digunakan kembali. Sebanyak 119 unit bak seller (penampungan minyak) dan gudang juga dibongkar.
Sigit Dany Sutiyono lebih lanjut mengatakan, barang bukti bahan bakar minyak (BBM) yang berhasil diamankan jajaran Polda Jambi selama melakukan operasi pemberantasan illegal drilling satu bulan terakhir tersebut mencapai 78.000 liter. Sedangkan total BBM yang disita Polda Jambi dari operasi pemberantasan illegal drilling sejak Januari lalu mencapai 300.000 liter.
"Tersangka kasus illegal drilling yang berhasil kami amankan sebanyak 95 orang dengan jumlah perkara atau kasus 79 kasus. Sebanyak 46 kasus illegal drilling tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Dari 95 tersangka tersebut, sebanyak 14 orang di antaranya merupakan pemodal,"katanya.
Direktur Reserse Krimunal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sigit Dany Sutiyono. (Foto: Matra/HumasPoldaJambi) |
Menurut Sigit Dany Sutiyono, pihaknya terus berupaya agar kegiatan illegal drilling di Batanghari dan daerah lain di Jambi berhenti. Warga masyarakat di sekitar lokasi sumur minyak ilegal tersbeut pun dapat kembali beraktivitas normal melaksanakan kegiatan ekonomi yang produktif.
Terkait penangkapan seorang tersangka yang terlibat narkoba, Sigit Dany Sutiyono mengatakan, petugas mengamankan tersangka di lokasi penyulingan minyak di Bajubang. Ketika disergap, tersangka juga sedang mengunakan narkotika jenis sabu - sabu.
“Sedangkan puluhan tersangka kasus illegal drilling di Jambi diamankan ketika sedang mengangkut hasil illegal drilling di Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi, Tebo dan Batanghari. Total kasus illegal drilling yang kami tangani selama satu bulan ini sebanyak 12 perkara dengan 11 tersangka," katanya.
Dikatakan, kasus illegal drilling yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jambi sendiri, yaitu kasus yang melibatkan tersangka Rizali Ardanlel, warga Riau dan Andi Lala, warga Sumatera Utara (Sumut). Rizali Ardanlel berperan sebagai sopir dan Andi Lala sebagai kondektur. Kedua tersangka tertangkap membawa minyak ilegal dengan menggunakan mobil tangki.
“Sedangkan seorang tersangka, Muchtar Armoko, warga Sumatera Selatan sebagai transportir minyak mentah ilegal di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari,”ujarnya. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar