. Pemprov Jambi Berhasil Fasilitasi Penuntasan Penyerahan Aset Kerinci ke Kota Sungaipenuh

Pemprov Jambi Berhasil Fasilitasi Penuntasan Penyerahan Aset Kerinci ke Kota Sungaipenuh

Penjabat Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni,M.Si (dua dari kiri) pada penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungaipenuh di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jakarta, Kamis (15/4/2021). (Foto : Matra/KominfoJambi)

(Matra, Jambi) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akhirnya berhasil memfasilitasi penuntasan masalah penyerahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sunmgaipenuh yang tertunda selama 13 tahun. Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima aset Pemkab Kerinci ke Pemkot Sungaipenuh antara Bupati Kerinci, Dr H Adi Rozal kepada Wali Kota Sungaipenuh, Prof Dr H Asafri Jaya Bakri di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jakarta, Kamis (15/4/2021). 

Penyerahan aset Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh tersebut disaksikan Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni,M.Si. Penyerahan fisik aset tersebut harus dilaksanakan paling lambat 21 Juni 2021. 

Hari Nur Cahya Murni mengatakan, pihaknya selaku Pj Gubernur Jambi menyurati KPK 3 Maret 2021 untuk menindaklanjuti peyerahan aset dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Kota Sungaipenuh. Setelah itu pihak KPK mengundang Pj Gubernur Jambi, Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungaipenuh ke KPK Jakarta untuk penyerahan aset tersebut.

“Kami menginginkan urusan penyerahan aset dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh diselesaikan secepatnya berdasarkan aturan perundanng-undangan yang berlaku. Hal ini penting agar proses pembangunan di Kota Sungaipenuh bisa berjalan lancar,”katanya. 

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Herry Muryanto pada kesempatan tersebut mengatakan, kendati penyerahan aset Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh sudah disahkan, namun Pemkab Kerinci tetap bisa meminjam pakai aset tersebut dari Pemkot Sungaipenuh. 

Jalan Panjang 

Penyerahan aset Pemkab Kerinci kepada daerah pemekaran baru, Pemkot Sungaipenuh memiliki jalan panjang dan cukup alot. Sejak Kota Sungaipenuh terbentuk akhir 2008 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungaipenuh di Provinsi Jambi penyerahan aset belum bisa dilakukan secara tuntas. 

Pasal 13 UU Nomor 25 Tahun 2008 Ayat (3) menyebutkan, Penyerahan aset dan dokumen dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat wali kota. Kemudian Ayat (5) UU tersebut mengatakan, Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kota Sungaipenuh difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Jambi.

Dijelaskan, untuk penyerahan aset Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh, Pemprov Jambi telah melakukan berbagai upaya. Upaya tersebut antara lain menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan KPK untuk memfasilitasi penyelesaian penyerahan aset Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh. Surat tersebut, yaitu surat Gubernur Jambi Nomor 4163/SETDA.PEM-OTDA-2.1/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019 perihal Penyelesaian Penyerahan Aset.

Selanjutnya, Pemprov Jambi menyurati Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungaipenuh sesuai dengan surat Nomor S-1243/SETDA.PEM-OTDA-2.1/V/2020 tanggal 18 Mei 2020. Pengirian surat tersebut dilakukan menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Pemprov Jambi dengan Koordinator Wilayah 7 KPK tanggal 15 Mei 2020.

Pada surat tersebut diminta agar Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungaipenuh segera menyampaikan daftar inventarisasi aset yang telah dan yang akan diserah-terimakan Pemkab Kerinci untuk Pemkot Sungaipenuh kepada Pemprov Jambi Jambi paling lambat tanggal 20 Mei 2020.

Tetapi sebelum daftar inventaris tersebut diserahkan, ternyata Pemkab Kerinci telah melakukan permohonan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 30 Desember 2019. Uji materil tersebut diajukan mengacu kepada ketentuan Pasal 13 ayat (7) huruf a dan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungaipenuh di Provinsi Jambi.  

Akhirnya dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum tanggal 25 November 2020, MK Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Tertundanya penyerahan aset Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh selama 13 tahun tersebut, membuat Pj Gubernur Jambi melakukan upaya percepatan penyerahan aset tersebut.  Upaya tersebut pun berhasil dilakukan dengan memfasilitasi proses penyerahan aset itu dengan KPK, Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungaipenuh. (Matra/AdeSM)


Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama