. Polisi Lakukan Pemeriksaan Penumpang Bus Secara Ketat di Batas Jambi - Sumsel

Polisi Lakukan Pemeriksaan Penumpang Bus Secara Ketat di Batas Jambi - Sumsel

Direktur Lalulintas Polda Jambi, Komisaris Besar Pol Heru Sutopo (dua dari kiri) memeriksa kesiapan Posko Operasi Ketupat 2021 di batas Jambi - Sumatera  Selatan, Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Tempino, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi mulai Sabtu (24/4/2021). (Foto : Matra/Ist)

(Matra, Jambi) – Satuan gabungan Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Jambi dan Polres Muarojambi hingga Selasa (27/4/2021) terus meningkatkan penjagaan di perbatasan Provinsi Jambi – Sumatera Selatan (Sumsel). Surat hasil rapid test antigen setiap pengemudi dan penumpang yang melintas di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera batas Jambi – Sumsel diperiksa secara ketat.

“Kami meningkatkan pemeriksaan kendaraan di batas Jambi – Sumsel, tetpatnya di ruas Jalintim Sumatera, Tempino, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi mencegah lolosnya penumpang yang tidak dilengkapi surat hasil rapid test antigen atau bebas Covid-19. Pemeriksaan kami perketat dalam rangka menindaklanjuti aturan pemerintah mengenai pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jambi,”kata Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Heru Sutopo di Jambi, Selasa (27/42021).

Menurut Heru Sutopo, pemeriksaan kendaraan roda empat yang melintas di perbatasan Jambi – Sumsel mulai dilakukan sejak Sabtu (24/4/2021). Setiap kendaraan luar Jambi yang hendak masuk ke Jambi diberhentikan di pos komando (Posko) Jalintim Sumatera dan para penumpangnya diminta surat rapid test antigen.

“Bagi pengemudi dan penumpang yang memiliki surat hasil rapid test dan masih berlaku dipersilahkan melanjutkan perjalanan. Namun pengemudi dan penumpang yang tidak dapat menunjukan surat hasil rapid test langsung dilakukan rapid test antigen di posko,”katanya.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pengemudi dan penumpang di Posko Mudik Polda Jambi batas Jambi – Sumsel tersebut sejak Sabtu – Selasa (24 - 27/4/2021) belum ada positif Covid - 19. Jika ada pelaku perjalanan atau penumpang yang positif Covid-19 akan langsung diisolasi.

Heru Sutopo mengatakan, pihaknya tidak memperbolehkan pemudik melintas di batas Jambi – Sumsel pada waktu pemberlakuan larangan mudik Idul Fitri/Lebaran 1442 Hijriyah (H), 6 – 17 Mei 2021. Namun kendaraan pribadi dan penumpang yang melakukan perjalanan yang bukan tujuan mudik tetap diperbolehkan melintas dengan pemeriksaan kesehatan secara ketat.

Jangan Mudik

Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengimbau seluruh masyarakat Jambi tidak mudik Lebaran guna mencegah penyebaran Covid-19. Warga masyarakat Jambi hendaknya mematuhi aturan larangan mudik yang diberlakukan Pemerintah Pusat.

Menurut Albertus Rachmad Wibowo, Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional telah menerbitkan Surat Edaran Noomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

"Peniadaan mudik ini tentunya untuk kebaikan kita bersama. Sayangi diri anda, keluarga dan orang terdekat anda dengan tidak melaksanakan mudik Idul Fitri. Peniadaan mudik ini mulai berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Dikatakan, warga masyarakat harus terus diingatkan agar mengutamakan keselamatan jiwa raga pada masa pandemi ini. Peringatan itu penting karena pada setiap libur panjang selama pandemi Covid-19, jumlah pasien Covid-19 selalu melonjak.  

“Karena itu, sekali lagi kami imbau agar masyarakat Jambi tidak perlu pulang kampung pada hari raya Lebaran/Idul Fitri kali ini,”katanya. (Matra/AdeSM)


Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama