. Pusat dan Daerah Tingkatkan Komitmen Penyelesaian Sengketa Lahan di Jambi

Pusat dan Daerah Tingkatkan Komitmen Penyelesaian Sengketa Lahan di Jambi

Sekretaris Daerah  (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman, SH, MH (tengah) sebagai pembicara pada Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Reforma Agraria Provinsi Jambi 2021 di Swiss Bell Hotel Kota Jambi, Provinsi Jambi, Senin (12/4/2021). (Foto : Matra/KominfoJambi)

(Matra, Jambi) – Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah di Provinsi Jambi terus meningkatkan komitmen penyelesaian sengketa lahan antara perusahaan (korporasi) dengan masyarakat (petani). Penyelesaian sengketa lahan tersebut penting mencegah terjadinya konflik bernuansa anarkistis maupun terhambatnya pembangunan pertanian dan perkebunan yang dikelola masyarakat serta pengusaha. 

Sekretaris Daerah  (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman, SH, MH pada Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Reforma Agraria Provinsi Jambi 2021 di Swiss Bell Hotel Kota Jambi, Provinsi Jambi, Senin (12/4/2021). Rakor yang dihadiri jajaran dinas pertanian, perkebunan dan pertanahan  se-Provinsi Jambi tersebut dibuka Penajabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni.

Menurut Sudirman, komitmen pemerintah dan stakeholders (pemangku kepentingan) dalam penyelesaikan konflik pertanahan di Provinis Jambi sangat penting mencegah meningkatnya kasus konflik lahan di daerah tersebut.

“Untuk menyelesaikan konflik pertanahan dibutuhkan komitmen yang kuat seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat di kabupaten sampai ke provinsi dan pemerintah pusat,”katanya. 

Dijelaskan, salah satu komitmen pemerintah dalam penyelesaian konflik lahan tersebut, yaitu menata persoalan agrarian yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria tanggal 24 September 2018 lalu. 

“Terbitnya peraturan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjamin pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,”tambahnya.

Sudirman mengatakan,  Rakor Gugus Reforma Agraria Provinsi Jambi 2021 tersebut dapat menjadi salah satu momentum bagi seluruh pemangu kepentingan untuk saling bersinergi, menyatukan persepsi dan komitmen untuk melaksanakan Kegiatan Reforma Agraria Provinsi Jambi. 

Jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Organisasi Perangkat Dinas (OPD) terkait se-Provinsi Jambi yang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Reforma Agraria Provinsi Jambi 2021 di Swiss Bell Hotel Kota Jambi, Provinsi Jambi, Senin (12/4/2021). (Foto : Matra/KominfoJambi)

Dikatakan, seharusnya konflik pertanahan seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kabupaten/kota.  Jika konflik pertanahan tidak bisa diselesaikan  dengan sebaik-baiknya  oleh pemerintah kabupaten/ kota , maka sesungguhnya akan menjadi sumbatan terkait dengan problem yang lebih besar pada skala provinsi maupun skala nasional. 

“Karena itu menjadi sangat penting peran pemerintah kabupaten dalam penanganan konflik sosial, ataupun konflik sengketa pertanahan. Pemerintah provinsi biasanya hanya menyelesaikan konflik lahan yang menyangkut wilayah, dua wilayah atau lebih. Tetapi ketika konflik lahan terjadi di wilayah kabupaten saja, maka penanganannya ada pada pemerintah kabupaten tersebut,”ujarnya.

Ketika memaparkan  pengalamannya menyelesaikan sengketa atau konflik lahan selama menjabat Sekda Pemkab Tanjungjabung Timur,  Sudirman mengatakan, dirinya pernah menangani 23 sengketa lahan dan semuanya berhasil dituntaskan. 

Untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut, lanjutnya, Pemkab Tanjabtim membentuk tim khusus. Tim penyelesaian sengketa lahan Pemkab TanjungjabungTimur saatitu diketuai  Sekda Pemkab Tanjungjabung Timur dan melibatkan pejabat terkait. 

Anggota tim penyelesaian sengketa lahan tersebut berasal dari jajaran kepolisian, TNI, badan pertanahan dan dinas instasi terkait, termasuk di tingkat  kecamatan hingga desa tempat terjadinya sengketa lahan. Tim penyelesaian sengketa lahan tersebut harus bekerja dengan solid dan tidak menyelesaikan konflik secara tiba-tiba tetapi secara bertahap dan penuh komitmen. 

Menurut Sudirman, sinergitas dan pendekatan yang intens dengan pihak yang sedang berkonflik harus dilakukan secara bertahap. Pertemuan dengan para pihak memang harus diselesaikan secara terjadwal. Kita dapat bersama-sama dengan tim kita berikan kesempatan kepada rakyat untuk menyampaikan persoalannya. 

“Kemudian kita juga mendengarkan dari pihak lain dan turun ke lokasi mengecek lahan yang disengketakan. Ketika kita cek lokasi hadirkan BPN dan tim semuanya turun ke sana kemudian berikan kesempatan pada yang berperkara itu untuk menunjuk  dimana lokasinya setelah ditunjuk lokasinya,”katanya.

Sudirman mengatakan,  pihaknya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi akan munculkan gambar atau peta sengketa lahan di Jambi. Pihak lain harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut pada pertemuan penyelesaian sengketa lahan. Kemudian upaya itu diikuti dengan pencarian solusi dengan konsep sama-sama menang (win-win solution),”katanya.

Menurut Sudirman, tugas utama pemerintah dalam penyelesaian sengketa lahan, yaitu hanya memfasilitasi. Ketika pemerintah kabupaten tidak dapat menyelesaikan sengketa lahan di wilayahnya, maka pemerintahprovinsi akan mengambil alih penyelsaian konflik lahan tersebut. Jika penyelesaian konflik lahan di tingkat provinsi tidak ada solusi, maka penyelesaiannya dilakukan di tingkat pusat. 

Karena itu, katanya, bantuan jajaran kepolisian dan TNI dalam penyelesaian sengketa lahan di kabupaten sangat penting agar kasusnya tidak sampai ke tingkat provinsi dan pusat. Penyelesaian sengketa pertanahan dapat diselesaikan ketika kita punya komitmen di dalam tim itu untuk bisa menyelesaikan menjadi sangat penting. 

“Jika  tidak ada komitmen di dalam tim penyelesaian sengketa itu akan tidak mulus jalannya, karena penyelesaian sengketa lahan memang tidak mudah,”katanya. 

Sementara itu menurut Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika di Jakarta, baru-baru ini,  selama tahun 2020, sengketa lahan di Provinsi Jambi mencapai 21 kasus. Lahan yang menjadi sengketa di Jambi mencapai 17.988 hektare (ha). 

Sengketa lahan di Jambi banyak terjadi antara perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) dengan petani. Salah satu perusahaan perkebunan dan kehutanan yang terlibat banyak konflik lahan dengan petani di Jambi, yaitu Sinarmas Group. (Matra/AdeSM)



Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama