(Matra, Jambi) – Dukungan masyarakat Jambi terhadap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (Cagub dan Cawagub) Jambi, Al Haris – Abdullah Sani tetap tidak tegoyahkan kendati hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 9 Desember 2020 yang mereka menangkan akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Besarnya dukungan masyarakat Jambi terhadap pasangan Cagub dan Cawagub Jambi periode 2021 – 2024 yang diusung koalisi partai PKS, PAN dan PKB tersebut terbukti dari hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi di 88 tempat pemungutan suara (TPS) di satu kota dan lima kabupaten, Kamis (27/5/2021).
Berdasarkan hasil perhitungan cepat perolehan suara PSU Pilgub Jambi di 88 TPS yang dilakukan tim sukses Al Haris – Abdullah Sani, Kamis (27/5/2021) sore, pasangan Al Haris – Abdullah Sani behasil meraih suara terbanyak, yakni 11.438 suara (55,56%). Sedangkan pasangan Cek Endra –Ratu Munawaroh yang diusung PDIP dan Golkar meraih 8.857 suara (43,03%) dan pasangan Fachrori Umar - Syafril Nursal yang diusung PKS, PAN dan PKB hanya meraih 290 suara (1,41%).
Sementara itu berdasarkan perhitungan perolehan suara PSU Pilgub Jambi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di satu kota dan empat kabupaten hingga Kamis (27/5/2021) malam, pasangan cagub dan cawagub Jambi nomor urut 3, Al Haris – Abdullah Sani juga unggul. Total perolehan suara Al Haris – Abdullah Sani pada PSU Pilgub Jambi digabung dengan perolehan suara mereka pada Pilgub Jambi 9 Desember 2020 mencapai 600. 902 suara (38,3 %).
Sedangkan total perolehan suara cagub dan cawagub Jambi nomor urut 1 yang menggugat hasil Pilgub Jambi 9 Desember 2020 ke MK, Cek Endra – Ratu Munawaroh sekitar 587.262 suara (37,4 %). Kemudian total perolehan suara psangan cagub dan cawagub Jambi nomor urut 2, Fachrori Umar – Syafril Nursal sekitar 382.016 (24,3 %).
Update real count PSU Pilgub Jambi versi tim Haris-Sani berdasar formulir C1, Haris Sani memperoleh 11.438 suara (55,56 %), kemudian pasangan FU-Syafril 290 suara (1,41 %) dan pasangan CE-Ratu memperoleh 8.857 suara (43,03 %).
Menanggapi keungguan perolehan suara PSU Pilgub Jambi tersebut, Al Haris yang menjabat Bupati Merangin tersebut menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme warga masyarakat mengikuti PSUPilgub Jambi. Al Haris juga menyampaikan terima aksih atas besarnya dukungan masyarakat herhadap dirinya dan pasangannya, Abdullah Sani.
“Saya berterima kasih atas kepercayaan masyarakat Jambi tetap memilih kami sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada PSU Pilgub Jambi ini. Saya dan tim koalisi partai mengucapkan juga menyampaikan terima kasih banyak kepada masyarakat Jambi karena mendukung kelancaran, keamanan, ketertiban PSU. Kita akan terus mengawal perolehan suara ini sampai pelaksanaan pleno di KPU Provinsi Jambi nanti,”katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PSU Pilgub Jambi digelar berdasarkan keputusan sidang MK Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 mengenai sengketa Pilkada 2020 di kantor MK, Jakarta, Senin (22/3/2021). PSU Pilgub Jambi dilaksanakan di 88 TPS di 41 kelurahan/desa, 15 kecamatan di wilayah (satu kota dan empat kabupaten).
Pelaksanaan PSU Pilgub Jambi paling banyak di Kabupaten Muarojambi, yakni di 59 TPS, Tanjungjabung Timur (14 TPS), Batanghari (7 TPS), Kerinci (7 TPS) dan Kota Sungai Penuh (satu TPS). Jumlah pemilih di 88 TPS PSU Pilgub Jambi mencapai 29.278 orang.
Sementara, berdasarkan hasil pleno perolehan suara Pilgub Jambi, KPU Provinsi Jambi mengenai hasil tanggal 19 Desember 2020, suara terbanyak Pilgub Jambi 9 Desember 2020 diraih pasangan cagub dan cawagub Jambi nomor urut 3, Al Haris-Abdullah Sani. Pasangan tersebut meraih suara terbanyak Pilgub Jambi dengan perolehan 596.621 suara. Kemudian, disusul Cek Endra-Ratu Munawaroh dengan perolehan 585.203 suara dan Fachrori Umar-Syafril Nursal 385.388 suara.
Jumlah pemilih Pilgub Jambi sesuai daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 1.656.365 suara. Suara sah Pilgub Jambi sekitar 1.567.212 suara dan suara tidak sah sebanyak 89.153 suara. Pada Pilgub Jambi 2020, selisih kemenangan perolehan suara Al Haris – Abdullah dari Cek Endra – Abdullah Sani hanya 11.418 suara. Namun hasil Pilgub Jambi tersebut digugat pasangan Cek Endra – Ratu Munawaroh ke MK dan gugatan tersebut dikabulkan MK. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar