Ilustrasi konvoi lulusan SMA di Jambi melanggar prokes. (Foto :Ist)
(Matra, Jambi) – Aksi konvoi atau arak-arakan yang dilakukan ratusan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat di Kota Jambi, Senin (3/5/2021) petang hingga malam hari banyak melanggar protokol kesehatan (prokes). Para lulusan SMA/sederajat yang melakukan konvoi dan aksi-corat-coret baju seragam sekolah sebagian besar tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Pantauan medialintassumatera.com (Matra) di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kotabaru Kota Jambi, Senin (3/5/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB, para lulusan SMA/sederajat banyak yang konvoi naik sepeda motor tanpa masker. Kemudian ratusan lulusan SMA/sederajat yang merayakan kelulusan tersebut juga banyak berkerumun di sekitar tempat rekreasi Tugu Keris Siginjai tanpa menjaga jarak dan tidak memakai masker.
Pantauan medialintassumatera.com (Matra) di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kotabaru Kota Jambi, Senin (3/5/2021) malam sekitar pukul 20.30 WIB, para lulusan SMA/sederajat banyak yang konvoi naik sepeda motor tanpa masker. Kemudian ratusan lulusan SMA/sederajat yang merayakan kelulusan tersebut juga banyak berkerumun di sekitar tempat rekreasi Tugu Keris Siginjai tanpa menjaga jarak dan tidak memakai masker.
Aksi konvoi dan kegiatan berkerumun para lulusan SMA/sederajat di Kota Jambi tersebut kurang mendapat perhatian aparat keamanan. Kendati para lulusan SMA/sederajat tersebut berkerumun tanpa masker di sekitar Tugu Keris Siginjai, tidak tampak aparat yang datang menegur maupun membubarkan. Ketika para lulusan SMA/sederajat tersebut juga konvoi ngebut-ngebutan di ruas jalan Tugu Keris Siginjai, tidak ada aparat yang menghalau mereka.
Warga Kota Jambi memprihatinkan aksi konvoi dan berkerumun para lulusan SMA/sederajat di Kota Jambi yang melanggar prokes tersebut. Keprihatinan tersebut muncul karena Kota Jambi saat ini berstatus zona merah (risiko tinggi) penularan Covid-19.
“Sangat disesalkan kurangnya kesadaran sebagian lulusan SMA/sederajat di Kota Jambi ini melaksanakan prokes. Aksi konvoi dan berkerumun dengan melanggar prokes tersebut menimbulkan kerawanan penularan Covid-19, apalagi saat ini Kota Jambi berstatus zona merah,”ujar Ridho (45), warga Kota Jambi.
Warga Kota Jambi memprihatinkan aksi konvoi dan berkerumun para lulusan SMA/sederajat di Kota Jambi yang melanggar prokes tersebut. Keprihatinan tersebut muncul karena Kota Jambi saat ini berstatus zona merah (risiko tinggi) penularan Covid-19.
“Sangat disesalkan kurangnya kesadaran sebagian lulusan SMA/sederajat di Kota Jambi ini melaksanakan prokes. Aksi konvoi dan berkerumun dengan melanggar prokes tersebut menimbulkan kerawanan penularan Covid-19, apalagi saat ini Kota Jambi berstatus zona merah,”ujar Ridho (45), warga Kota Jambi.
Tiga Daerah
Sementara itu berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, tiga dari 11 daerah kabupaten/kota di Provinsi Jambi saat ini berstatus zona merah. Daerah yang berstatus zona merah tersebut, yakni Kota Jambi, Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci. Pemberlakuan status zona merah di ketiga daerah itu berlangsung hingga Kamis (6/5/2021).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, delapan kabupaten lain di Provinsi Jambi saat ini berstatus zona oranye (risiko sedang) dan kuning (risiko) rendah penularan Covid-19. Zona oranye, yakni Kabupaten Muarojambi, Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, Bungo, Tebo dan Batanghari. Sedangkan zona kuning, yakni Kabupaten Merangin dan Sarolangun.
Menurut Johansyah, untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Jambi, warga masyarakat diharapkan kembali meningkatkan disiplin pelaksanaan prokes. Kemudian pengawasan keluar masuk orang di setiap perbatasan Jambi harus diperketat.
"Kepedulian warga masyarakat Jambi terhadap pelaksanaan prokes harus terus ditingkatkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Pergerakan orang dari dan keluar Jambi juga harus dibatasi agar penularan Covid-19 dapat dikendalikan,”katanya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, delapan kabupaten lain di Provinsi Jambi saat ini berstatus zona oranye (risiko sedang) dan kuning (risiko) rendah penularan Covid-19. Zona oranye, yakni Kabupaten Muarojambi, Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, Bungo, Tebo dan Batanghari. Sedangkan zona kuning, yakni Kabupaten Merangin dan Sarolangun.
Menurut Johansyah, untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Jambi, warga masyarakat diharapkan kembali meningkatkan disiplin pelaksanaan prokes. Kemudian pengawasan keluar masuk orang di setiap perbatasan Jambi harus diperketat.
"Kepedulian warga masyarakat Jambi terhadap pelaksanaan prokes harus terus ditingkatkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Pergerakan orang dari dan keluar Jambi juga harus dibatasi agar penularan Covid-19 dapat dikendalikan,”katanya.
Zonasi Covid-19 di Provinsi Jambi. Tiga daerah masuk zona merah hingga Kamis (6/5/2021), Kota Jambi, Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci. (Grafis : Satgas Covid-19 Jambi)
Belajar Daring
Menyikapi naiknya status daerah di Jambi menjadi zona merah membuat pembelajaran tatap muka di sekolah di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Jambi dihentikan. Kegiatan pembelajaran SMA/sederajat di daerah zona merah, yakni Kota Jambi, Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kereninci saat ini dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau online.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor S./05//Disdik 3.1/IV/2021 tentang perubahan Kegiatan Belajar Mengajar SMA/sederajat di Provinsi Jambi menyusul meningkatnya kasus Covid-19.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pembelajaran tatap muka tingkat SMA/sedrajat di Jambi dihentikan sementara dan diubah kembali menjadi sistem daring mulai Senin – Sabtu ( 3 – 8/5/2021) Sedangkan libur sekolah terkait hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah (H) berlangsung mulai 10 - 23 Mei 2021.
"Kemudian cuti bersama guru diberlakukan mulai 12-16 Mei 2021. Para guru kembali masuk kerja 17 Mei 2021. Sedangkan kegiatan sekolah secara tatap muka dilaksanakan mulai 24 Mei 2021. Pembelajar tatap muka tetap dilaksanakan dengan sistem bergantian (shift),”ujarnya. (Matra/AdeSM/Berbagai Sumber)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor S./05//Disdik 3.1/IV/2021 tentang perubahan Kegiatan Belajar Mengajar SMA/sederajat di Provinsi Jambi menyusul meningkatnya kasus Covid-19.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pembelajaran tatap muka tingkat SMA/sedrajat di Jambi dihentikan sementara dan diubah kembali menjadi sistem daring mulai Senin – Sabtu ( 3 – 8/5/2021) Sedangkan libur sekolah terkait hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah (H) berlangsung mulai 10 - 23 Mei 2021.
"Kemudian cuti bersama guru diberlakukan mulai 12-16 Mei 2021. Para guru kembali masuk kerja 17 Mei 2021. Sedangkan kegiatan sekolah secara tatap muka dilaksanakan mulai 24 Mei 2021. Pembelajar tatap muka tetap dilaksanakan dengan sistem bergantian (shift),”ujarnya. (Matra/AdeSM/Berbagai Sumber)
Posting Komentar