(Matra, Jambi) - Kekecewaan dialami banyak calon jemaah haji di Sumatera menyusul kebijakan Pemerintah (Kementerian Agama) yang kembali membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 1442 Hijriyah (H) (2021). Kekecewaan itu muncul karena para calon jemaah haji di Sumatera sudah melunasi biaya naik haji dan berharap bisa menunaikan ibadah haji tahun ini,namun mereka batal berangkat naik haji.
Seperti diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) (bidang Dakwah) Sumatera Utara (Sumut), Prof Dr Moh Hatta di Medan, Sumut, Senin (7//6/2021), pembatalan kembali pemberangkatan haji untuk kedua kalinya tahun ini membuat sekitar 8.000-an jemaah calon haji yang batal menunaikan ibadah haji tahun ini sangat kecewa.
“Kekecewaan para calon jemaah haji terjadi karena informasi mengenai pembatalan pemberangkatan haji tahun ini simpang siur dan tiba-tiba. Padahal sudah banyak calon jemaah haji yang mempersiapkan keberangkatan,”katanya.
Kekecewaan akibat pembatalan pemberangkatan haji tahun ini juga dialami jemaah calon haji asal Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Dailami Zakaria (67). Dailami kecewa berat tidak bisa berangkat naik haji tahun ini karena dia sudah menunggu (antre) jadi calon jemaah haji sejak tahun 2009. Dailami pun sudah memenuhui seluruh persyaratan untuk berangkat naik haji.
Kekecewaan akibat pembatalan pemberangkatan haji tahun ini juga dialami jemaah calon haji asal Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Dailami Zakaria (67). Dailami kecewa berat tidak bisa berangkat naik haji tahun ini karena dia sudah menunggu (antre) jadi calon jemaah haji sejak tahun 2009. Dailami pun sudah memenuhui seluruh persyaratan untuk berangkat naik haji.
“Saya sudah siap naik haji. Pembayaran biaya naik haji sudah saya lunasi. Kemudian saya juga sudah beberapa kali mengikuti manasik haji. Jadi saya kecewa karena batal kembali naik haji tahun ini. Tetapi apa boleg buat. Semua akibat Covid-19. Saya menerima keputusan pemerintah mengenai pembatalan keberangkatan haji demi keselamatan manusia,”katanya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Muhammad mengatakan, calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini mencapai 2.878 orang. Seluruh calon jemaah haji tersebut sudah diap diberngkatkan. Sekitar 2.746 orang calon jemaah haji tersebut sudah memiliki paspor.
Dijelaskan, terkait pembatalan pemberangkatan haji tersebut, jumlah calon jemaah haji menarik biaya pelunasan bisaya naik haji baru 29 orang. Hal tersebut menujukkan bahwa niat calon jemaah haji untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini msaih sangat tinggi.
“Sedangkan daftar tunggu calon jemaah haji di Provinsi Jambi hingga saat ini mencapai 80.279 orang. Jadi kami berharap pemberangkatan haji dapat dilakukan tahun depan,”katanya.
Masjidil Haram di Kota Mekkah, Arab Saudi. (Foto : Matra/Ist) |
Demi Kemanusiaan
Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, baru-baru ini mengatakan, pembatalan kembali pemberangkatan haji tahun ini sudah melalui kajian mendalam. Kementerian Agama (Kemenag) sudah melakukan pembahasan pengenai pembatalan pemberangkatan haji tahun ini dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII (bidang Kesejahteraan Rakyat) DPR pada rapat tersebut menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah (Kemenag) mengenai pembatalan pemberangkatan haji tahun ini.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,"katanya.
Dijelaskan, Kemenag juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan dan lembaga terkait lainnya terkait dampak negatif bila pemberangkatan haji dilaksanakan di tengah Covid-19.
Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII (bidang Kesejahteraan Rakyat) DPR pada rapat tersebut menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah (Kemenag) mengenai pembatalan pemberangkatan haji tahun ini.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,"katanya.
Dijelaskan, Kemenag juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan dan lembaga terkait lainnya terkait dampak negatif bila pemberangkatan haji dilaksanakan di tengah Covid-19.
"Kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,"paparnya.
Menurut Yaqut Cholil Qoumas, Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Bila pemberangkatan haji dilakukan dalam situasi pandemic tersebut hal itu dapat mengancam keselamatan jemaah haji. Situasinya bisa lebih riskan lagi karena jumlah kasus baru positif Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.
Dikatakan, Kemenag memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Keputusan Menteri Agama tersebut dikeluarkan sesuai dengan jiwa Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengamanahkan pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan terhadap jemaah haji. Jadi faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah menjadi dasar pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan pembartalan kembali pemberangkatan haji tahun ini.
“Kami meningkatkan perlindungan maksimal terhadap calon jemaah haji di tengah pandemi Covid-19 ini karena saat ini muncul lagi varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara. Dalam situasi ini penyelenggaraan haji yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19 tidak mungkin dilaksanakan,”katanya. (Matra/BerbagaiSumber)
Dikatakan, Kemenag memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Keputusan Menteri Agama tersebut dikeluarkan sesuai dengan jiwa Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengamanahkan pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan terhadap jemaah haji. Jadi faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah menjadi dasar pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan pembartalan kembali pemberangkatan haji tahun ini.
“Kami meningkatkan perlindungan maksimal terhadap calon jemaah haji di tengah pandemi Covid-19 ini karena saat ini muncul lagi varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara. Dalam situasi ini penyelenggaraan haji yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19 tidak mungkin dilaksanakan,”katanya. (Matra/BerbagaiSumber)
Posting Komentar