(Matra, Jakarta)-Komite IV DPD RI meminta Bank Indonesia (BI) menggenjot Pemulihan Ekonomi Nasional fokus kepada kebijakan moneter yang mendukung mobilitas, konektivitas dan produktivitas ekonomi.
Hal ini tertuang dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Tim Anggaran Komite I, II dan III DPD RI dengan Gubernur BI dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2022. Raker digelar dengan kombinasi fisik dan virtual di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (21/6/2021).
Ketua Komite IV DPD RI Hj Dra Elviana MSi mengatakan, pihaknya melihat Arah Kebijakan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2022 difokuskan pada pemulihan ekonomi dan melaksanakan reformasi struktural untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Disebutkan, reformasi struktural diarahkan pada penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan transformasi ekonomi. Transformasi ekonomi dilakukan melalui pembangunan infrastruktur untuk mendukung mobilitas, konektivitas dan produktivitas ekonomi.
BI diharapkan tetap berkomitmen mengerahkan seluruh instrument bauran kebijakan moneter, makroprudensial untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Elviana mengatakan, penguatan koordinasi fiskal dan moneter juga perlu terus ditingkatkan, diantaranya bersinergi dengan perbankan dan institusi lain serta pendalaman pasar keuangan agar mempercepat, memperkuat stabilitas sistem keuangan, transmisi kebijakan di sektor keuangan, sektor riil serta pembiayaan pembangunan termasuk infrastuktur.
“Masalah KUR meningkat tajam, dana banyak di bank tapi permintaan kredit turun. Kebijakan moneter dari BI diperlukan dengan target dan asumsi 2022. Kita mendukung Satu Data BPS ini terkait UMKM. Perlu kerja keras dari BI dan BPS untuk mencapai target itu,” lanjut Senator asal Provinsi Jambi itu.
Sementara Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Casytha A Kathmandu menmabahkan penting buat BI berkoordinasi dengan pemangku kebijakan, di antaranya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR telah menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan 2022 dengan beberapa indikator yang disepakati antara lain pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 berada di angka 5,2 – 5,8 persen.
Inflasi berada di 2–4 persen. Suku bunga SBN 10 tahun di rentang 6,32–7,27 persen. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di rentang Rp13.900– Rp14.800 per USD. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di angka 5,5– 6,3 persen. Sedangkan tingkat kemiskinan di 8,5–9,0 persen.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta mengatakan pertumbuhan ekonomi di daerah bervariasi menurut sensus BPS. Karena itu, diperlukan kebijakan moneter dari BI untuk menekan inflasi dan stabilitas harga.
“Menurut data BPS, pertumbuhan ekonomi di daerah bervariasi. Selain itu, bagaimana peran BI dalam peningkatan inflasi yang tinggi. Perlu langkah atau kebijakan moneter dan stabilitas harga untuk mencapai target yang ditetapkan,” jelas Novita.
Pada triwulan I tahun ini, perbaikan ekonomi kembali terlihat dengan kontraksi yang lebih rendah dari triwulan IV 2020 dan akan berlanjut pada triwulan berikutnya sehingga mencapai 4,1-5,1 persen untuk keseluruhan tahun ini.
Pertumbuhan ekonomi akan terus meningkat mencapai 5,0-5,5 persen pada 2022 didukung oleh kenaikan ekspor karena perbaikan ekonomi global, kenaikan konsumsi dan investasi sejalan dengan kemajuan vaksinasi dan implementasi UU Cipta Kerja.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, seluruh instrumen bauran kebijakan BI, – moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, berkoordinasi erat dengan Pemerintah dan KSSK.
“Kebijakan moneter harus melihat pengaruh peran ekonomi global dan domestik, relaksasi kebijakan, makroprudensial, digitalisasi sistem, pembayaran dan mengembangkan UMKM, ekonomi dan keuangan syariah, pendalaman pasar keuangan, dengan berkoordinasi bersama pemerintah dan institusi lain,” ujar Perry.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto berharap dukungan sinergi dalam penyelanggaraan Satu Data Indonesia (SDI). Peran BPS sebagai Pembina Data melakukan pembinaan penyelenggaraan SDI sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
“Perpres 39/2019 Tentang SDI secara tegas membagi peran tentang produsen data, walidata, dewan pengarah. Semua aktor memiliki tugas dan peran yang sama pentingnya. Termasuk juga di dalamnya pengaturan peran bagi Diskominfo dan Bappeda Provinsi,” kata Suhariyanto.(Matra/Asenk Lee Saragih)
Posting Komentar