(Matra, Jambi) – Pelayanan pengurusan pajak dan surat-surat kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Jambi di Kota Jambi dihentikan secara total selama tiga hari, Selasa – Kamis (8 – 10/6/2021) menyusul adanya sejumlah pegawai terpapar Covid-19 di kantor tersebut.
Selama penutupan kantor Samsat Jambi berlangsung, petugas Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan kantor Samsat Jambi tersebut. Selain itu pihak Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi juga melakukan tracing (pelacakan) terhadap kontak para pegawai Samsat Jambi yang terpapar Covid-19, baik terhadap pegawai lainnya maupun anggota keluarga.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Heru Sutopo di Kota Jambi, Selasa (8/6/2021) menjelaskan, pihaknya sedang fokus melakukan tracing (penelusuran), testing (pemeriksaan) dan treatment (pengobatan) kepada keluarga maupun kerabat pegawai yang terpapar Covid-19. Kemudian kami juga melakukan sterilisasi kantor Samsat Jambi dengan melakukan penyemprotan disinfektan.
“Selain itu kami juga melakukan isosalasi dan uji swab terhadap sejumlah pegawai Samsat Jambi yang terpapar Covid-19. Namun hasil uji swab para pegawai tersebut belum keluar. Sedangkan kondisi pegawai Samsat Jambi yang terpapar Covid-19 tersebut cukup stabil, namun tetap mendapat perawatan intensif,”ujarnya.
Dijelaskan, pihaknya belum mengetahui dari mana sumber penularan Covid-19 terhadap beberapa orang pegawai Samsat Jambi, apakah dari sesama pegawai atau warga yang mengurus surat-surat dan pajak kendaraan di kantor Samsat Jambi. Satgas Penanganan Covid-19 Jambi masih menelusuri sumber penularan Covid-19 di kantor Samsat Jambi tersebut.
Terkait pelayanan pembayaran pajak kendaraan, Heru Sutopo mengatakan, pihak wajib pajak tidak khawatir jika pembayaran pajak kendaraan mereka jatuh tempu tiga hari ini. Pihak Samsat Jambi tidak akan memberikan sanksi denda kepada wajib pajak yang pajak kendaraan mereka jatuh tempo Selasa – Kamis (8 – 10/6/2021).
"Para wajib pajak tidak perlu khawatir terkena sanksi adminsitrasi dan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak akibat penutupan kantor Samsat Jambi ini. Pajak kendaraan yang jatuh tempo selama tiga hari ini tidak akan dikenakan denda,”katanya.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun medialintassumatera.com dari Satgas Penanganan Covid-19, Kota Jambi, kasus Covid-19 di kota itu masih terus mengalami tren meningkat. Total kasus Covid-19 di Kota Jambi Selasa (8/6/2021) sebanyak 3.021 kasus.
Kemudian kasus pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 47 kasus, pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 2.510 orang dan pasien Covid-19 yang masih dirawat sebanyak 464 orang. Kota Jambi sendiri hingga Selasa masih berstatus zona oranye (risiko sedang) penularanCovid-19 dan sekolah dasar (SD) di kota itu masih melaksanakan pembelajaran secara dalam jaringan (daring). (Matra/AdeSM)
Posting Komentar