Umat Muslim Kota Jambi melakukan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah berjamaah dengan mematuhi protokol kesehatan di lapangan kantor Wali Kota Jambi, Kamis (13/5/2021). (Foto : Matra/AdeSM).
“Salat Idul Adha secara berjamaah di masjid di Kota Jambi diperbolehkan khusus untuk wilayah RT berstatus zona hijau dan kuning. Sedangkan pada zona oranye dan merah, salat berjamaah di masjid dilarang. Kebijakan ini sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Jambi,”kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha di Kota Jambi, Senin (19/7/2021).
Menurut Syarif Fasha, pihaknya mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha secara berjamaah di masjid dan lapangan terbuka berdasarkan hasil rapat Pemkot Jambi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, Kementerian Agama Kota Jambi, Polresta Jambi dan Kodim 0415/Batanghari Jambi dan Satgas Penagganan Covid-19 Kota Jambi pekan lalu.
“Rapat memutuskan memperbolehkan umat Muslim melakukan salah perayaan Idul Adha di masjid dan lapangan terbuka secara berjamaah karena sepekan terakhir tidak ada wilayat RT di Kota Jambi yang berstatus zona oranye dan merah. Hingga Senin (19/7/2021), sebanyak 1.380 RT di 11 kecamatan di Kota Jambi berstatus zona hijau dan 262 RT zona kuning. Jadi boleh salat Idul Adha berjamaah di masjid,”paparnya.
Prokes Ketat
Syarif Fasha mengatakan, pelaksanaan salah Idul Adha secara berjamaah di masjid di Kota Jambi harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat, khususnya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menggunakan cairan pembersih tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum salat.
Dikatakan, pihaknya sudah menyampaikan ketentuan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid kepada seluruh masjid di Kota Jambi, para pengurus masjid diwajibkan menyiapkan fasilitas prokes seperti sarana pencuci tangan, hand sanitizer (cairan pemberish tanan), thermogun (alat pengukur suhu tubuh) dan sebagainya. Para jamaah juga diwajibkan membawa perlengkapan salat dari rumah masing-masing.
“Selain itu, jemaah yang mengikuti salat Idul Adha di masjid dibatasi hanya 50 % dari daya tampung masjid. Jemaah tidak diperbolehkan membuka dan menurunkan masker. Untuk khatib (penghotbah) hanay diberi kesempatan menyampaikan khiotbahnya maksimal 15 menit. Khatib juga wajib menggunakan masker dan mengingatkan jamaah agar patuh prokes,”katanya.
Menurut Syarif Fasha, pada perayaan malam takbiran, umat muslim tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling. Takbiran hanya diperbolehkan di masjid atau mushola dengan peserta maksimal 10 orang. Waktu pelaksanaan malam takbiran dibatasi hingga pukul 22.00 WIB,”ujarnya.
Terkait pembagian daging kurban di masjid, Syaruif Fasha mengatakan, jemaah yang mengambil daging kurban tidak boleh berkerumun. Untuk itu, pembagian daging kurban dilakukan secara bertahap dengan menetapkan jadwal pengambilan daging kurban kepada jemaah.
Dengan demikian, lanjutnya, jemaah bisa mengambil daging kurban secarta bergilir. Jemaah yang mengambildaging kurbab dan pengurus masjid yang membagi daging kurban harus memakai masker dan menjaga jarak.
Dikatakan, pihaknya sudah menyampaikan ketentuan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid kepada seluruh masjid di Kota Jambi, para pengurus masjid diwajibkan menyiapkan fasilitas prokes seperti sarana pencuci tangan, hand sanitizer (cairan pemberish tanan), thermogun (alat pengukur suhu tubuh) dan sebagainya. Para jamaah juga diwajibkan membawa perlengkapan salat dari rumah masing-masing.
“Selain itu, jemaah yang mengikuti salat Idul Adha di masjid dibatasi hanya 50 % dari daya tampung masjid. Jemaah tidak diperbolehkan membuka dan menurunkan masker. Untuk khatib (penghotbah) hanay diberi kesempatan menyampaikan khiotbahnya maksimal 15 menit. Khatib juga wajib menggunakan masker dan mengingatkan jamaah agar patuh prokes,”katanya.
Menurut Syarif Fasha, pada perayaan malam takbiran, umat muslim tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling. Takbiran hanya diperbolehkan di masjid atau mushola dengan peserta maksimal 10 orang. Waktu pelaksanaan malam takbiran dibatasi hingga pukul 22.00 WIB,”ujarnya.
Terkait pembagian daging kurban di masjid, Syaruif Fasha mengatakan, jemaah yang mengambil daging kurban tidak boleh berkerumun. Untuk itu, pembagian daging kurban dilakukan secara bertahap dengan menetapkan jadwal pengambilan daging kurban kepada jemaah.
Dengan demikian, lanjutnya, jemaah bisa mengambil daging kurban secarta bergilir. Jemaah yang mengambildaging kurbab dan pengurus masjid yang membagi daging kurban harus memakai masker dan menjaga jarak.
Sementara itu, Edison (67), pengurus Masjid Silaturahim Pintu Besi Kota Jambi mengatakan, pihaknya tetap membagi daging kurban di masjid seusai salat Idul Adha. Pembagian daging kurban dilakukan secara bergilir kepada warga sesuai jadwal yang sudah dibagikan kepada warga.
“Kami tidak mampu membagi daging kurban dengan mengantarkannyake rumah warga karena jumlah warga cukup banyak. Jadi warga yang datang ke masjid mengambil daging kurban dengan tetap mematuhi prokes,”katanya. (Matra/AdeSM)
“Kami tidak mampu membagi daging kurban dengan mengantarkannyake rumah warga karena jumlah warga cukup banyak. Jadi warga yang datang ke masjid mengambil daging kurban dengan tetap mematuhi prokes,”katanya. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar