Pengunjung (konsumen) warung kopi dan sarapan pagi di Taman Remaja, Kota Jambi tidak memakai masker. Gambar diambil Rabu (17/11/2021). (Foto : Matra/Radesman Saragih)
(Matra, Jambi) – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerapkan relaksasi (kelonggaran) pelaksanaan kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Jambi saat ini membuat banyak warga kota itu semakin mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
Kebebasan melakukan aktivitas di ruang publik (tempat umum) yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi di tengah melandainya kasus Covid-19 di kota itu seolah membuat warga tak lagi menghiraukan bahaya meningkatnya kembali penularan Covid-19.
Pantauan medialintassumatera.com (Matra) di beberapa warung kopi dan rumah makan di kawasan Kotabaru, Kota Jambi, Rabu (17/11/2021) menunjukkan, para pengunjung banyak yang tidak memakai masker dan menjaga jarak tempat duduk.
Kemudian para pengunjung juga tidak mencuci tangan dengan sabun di air mengalir sebelum masuk ke warung kopi dan rumah makan. Sementara jumlah pengunjung warung kopi dan rumah makan di kota tersebut di tengah melandainya kasus Covid-19 di kota itu saat ini cenderung meningkat.
Sementara itu, Yayat (40), pemilik warung kopi di Taman Remaja, Kotabaru, Kota Jambi mengatakan, usahanya tetap menyiapkan fasilitas cuci tangan di depan warungnya. Kemudian dia juga menempelkan pengumuman prokes di beberapa sudut warungnya.
“Saya sudah menyediakan fasilitas dan pemberitahuan prokes di warung ini. Namun belakangan ini pengunjung makin banyak yang tidak mencuci tangan, memakai masker dengan benar dan menjaga jarak. Mungkin karena kasus Covid-19 di Kota Jambi sudah menurun drastis. Waktu Kota Jambi menerapkan PPM Level 4 Agustus hingga September lalu, pengunjung rata-rata patuh prokes,”katanya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kominfo) Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, Pemkot Jambi tetap memberlakukan pengetatan prokes kendati saat ini Kota Jambi sudah turun ke status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Dijelaskan, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha sudah menerbitkan Instruksi Nomor 25/INS/XI/HKU/2021 tentang PPKM Level 1 di Kota Jambi. Berdasarkan instruksi tersebut, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dansejenisnya diijinkan buka sampai pukul 22.00 WIB dan kapasitas 50 % dengan penerapan prokes yang ketat, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Sedangkan rumah makan, kafe dan resto, baik yang berada pada lokasi sendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat dengan batas waktu pukul 22.00 WIB dan kapasitas pengunjung 50 % dengan penerapan prokes yang ketat.
“Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi tetap akan memantau dan mengawasi penerapan prokes ini selama penerapan PPKM Level 1,”katanya.
Terkait kasus Covid-19 dan vaksinasi di Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, kasus harian Covid-19 di Kota Jambi sepekan terakhir rata-rata di bawah lima kasus. Sedangkan total kasus Covid-19 di Kota Jambi hingga Selasa (16/11/2021) sudah mencapai 9.810 kasus. Pasien Covid-19 yang sembuh di kota tersebut mencapai 9.461 orang, meninggal 341 orang dan sedang dirawat delapan orang.
Kemudian capaian vaksinasi dosis pertama di Kota Jambi hingga kini sudah mencapai 448.845 orang atau 97,55 %. Capaian vaksiansi tenaga kesehatan mencapai 6.992 orang (100 %), masyarakat umum (80 %), pelayanan public (100 %), anak usia 12 – 17 tahun (pelajar) (100 %) dan lanjut usia (63 %). (Matra/Radesman Saragih)
Posting Komentar