Tim Penyidik Kejari Tanungjabung Timur, Jambi menggeledah kantor KPu Tanjungjabung Timur, 29 September 2021. (Foto : Matra/KejariTanjabtim).
(Matra, Jambi) – Kegelisahan alias ketidak-tenangan benar-benar menghantui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis ketika berada dalam persembunyian atau pelarian. Nurkholis menghilang hampir tiga bulan setelah dinyatakan terlibat dugaan korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Tanjabtim dengan nilai sekitar Rp 892 juta.
Tak tahan menanggung tekanan batin di tempat persembunyian, akhirnya Nurkholis pun memilih menyerahkan diri kepada penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi. Tersangka menyerahkan diri ke Kejati Jambi, Rabu (1/12/2021) sore didampingi penasihat hukumnya, Hasmin Andalusi Sutan Muda. Setelah itu Nurkholis langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim untuk menjalani pemeriksaan. Hingga Kamis (2/12/2021) masih ditahan dan diperiksa Tim Penyidik Kejari Tanjabtim.
Sementara itu, Nurkholis kepada wartawan mengatakan, Dia menyerahkan diri ke Kejati Jambi sebagai wujud penghormatan terhadap proses hukum. Nurkholis mengaku lebih tenang setelah menyerahkan diri kepada penegak hukum. Selama ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO), Nurkholis merasa tidak tenang.
"Saya sebenarnya bukan menghilang atau bukan juga lari. Saya cuma mencari perlindungan hukum. Maka sekarang saya langsung menyerahkan diri. Saya merasa tenang sekarang. Kasus saya saya harap bisa diselesaikan secara hukum,"ujarnya.
Penasihat hukum tersangka, Hazmin Andalusi Sutan Muda mengaku, tersangka meminta perlindungan hukum dan memberi kuasa sebagai penasehat hukum, Minggu (28/11/2021). Sebelum menerima permohonan tersangka, Hazman Andalusi Sutan Muda meminta Nurkholis menyerahkan diri.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya koordinasi dengan Kejari Tanjabtim terkait penyerahan diri Nurkholis, Minggu. Saat itu, pihak Kejari Tanjabtim meminta penyerahan diri jangan dilakukan hari Minggu karena administrasinya sulit. Jadi penasihat hukum tersangka dan pihak Kejari Tanjabtim sepakat penyerahan tersangka dilakukan Selasa (30/11/2021).
Namun pihak Kejari Tanjabtim menghubungi penasihat hukum tersangka bahwa hari Selasa ada pemeriksaan Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim. Karena itulah penyerahan tersangka dilakukan Rabu.
"Kami sepakat dengan tersangka menyerahkan diri Rabu ke Kejati Jambi. Kami berupaya kooperatif. Mengenai proses hukum selanjutnya kami serahkan kepada pihak kejaksaan,”katanya.
Dijelaskan, KPU Tanjabtim sempat melakukan upaya praperadilan terkait kasus korupsi yang dituduhkan kepada tersangka pertengahan November lalu. Namun upaya hukum tersebut kandas. Pihak Kejari Tanjabtim mengungkap bukti kasus dugaan korupsi dana Pilkada Tanjabtim yang dilakukan tersangka dan beberapa orang pengurus KPU Tanjabtim.
Menanggapi penyerahan diri Ketua KPU Tanjabtim yang diduga terlibat korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapto Subroto mengatakan, sikap tersebut merupakan sikap yang koperatif dalam proses penegakan hukum.
Sapto Subroto mengapresiasi sikap tersangka Nurkholis yang menyerahkan diri tersebut. Upaya penasihat hukum tersangka membawa ke Kejati Jambi juga sangat membantu penyelesaian kasus hukum tersangka. Penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut juga bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak menghormati hukum. Seberapa besar pun uang negara yang dikorupsi harus dipertanggung-jawabkan.
"Kami mengapresiasi teman penasihat hukum (lawyer) yang membawa tersangka ke Kejati Jambi sehingga proses hukumnya bisa dilakukan segera. Kami juga berharap peradilan kasus yang melibatkan tersangka dapat dilakukan secara sportif dan transparan," katanya.
Kepala Kejari (Kajari) Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjabtim, M Arsyad mengatakan, pihaknya menetapkan Ketua KPU Tanjabtim menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 Tanjabtim setelah menemukan bukti-bukti dan keterangan sakasi.
“Tim Penyidik Kajari Tanjabtim telah menemukan bukti-bukti kasus dugaan korupsi yang melibatkan empat orang komisioner (pengurus) KPU Tanjabtim, termasuk Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis. Bukti tersebut antara lain, dokumen penting, komputer, laptop, telepon genggam dan uang Rp 230 juta dari branka,”katanya.
Dijelaskan, berdasarkan penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim di kantor KPU Tanjabtim, 29 September 2021, total dugaan korupsi di KPU Tanjabtim mencapai Rp 19,7 miliar. Uang yang diduga dikorupsi tersebut merupakan dana hibah Pilkada 2020 Tanjabtim. Total kerugian uang negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 892 juta,”katanya.
Menurut Rachmad Surya Lubis, dugaan korupsi dana Pilkada 2020 Tanjabtim tersebut dilakukan dengan modus perjalanan dinas ke beberapa daerah/kecamatan tidaksesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemudian ada juga perjalanan dinas yang fiktif atau tidak terlaksana. Dalam surat perintah perjalanan dinas yang berangkat lima orang, tetapi yang berangkat hanya dua. Kemudian dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK) dilakukan tanpa kontrak.
Menurut Rachmad Surya Lubis, pihaknya kini sudah menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2020 Tanjabtim menyusul penyerahan diri Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis. Beberapa pekan sebelumnya, Kejari Tanjabtim sudah menahan dan memeriksa Sekretaris KPU Tanjabtim, S dan Bendahara KPU Tanjabtim, H. Sedangkan seorang tersangka lagi, M masih dicari.
Dikatakan, para tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 Kabupaten Tanjabtim tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Nomor UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar