Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Pol Thomas Panji S (tiga dari kiri) dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus narkoba di Polda Jambi, Rabu (9/2/2022). (Foto : Matra/HumasPoldaJambi).
(Matra, Jambi) – Intensitas kegiatan intelijen dan operasi pemberantasan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) di Provinsi Jambi selama tiga bulan terakhir berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan barang bukti sekitar 4,1 kilogram (Kg) sabu-sabu dan 12 butir ekstasi. Seorang di antaranya wanita.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Pol Thomas Panji S ketika memaparkan hasil operasi pemberantasan narkoba di Polda Jambi, Rabu (9/2/2022).
Dijelaskan, penangkapan pengedar narkoba di Jambi dilakukan di lima tempat berbeda di Provinsi Jambi. Pengedar narkoba merupakan jaringan internasional yang selama ini beroperasi antar kota di Sumatera. Pasokan narkoba yang diedarkan para tersangka sebagaian berasal dari Sumatera Utara. Sebagian pengedar narkoba ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera dan sebagian di daerah perairan Jambi.
“Penangkjapan pengedar narkoba dan penyitaan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 221.000 jiwa dari jerat penyalahgunaan narkoba di Jambi,”katanya.
Dijelaskan, kasus penangkapan 10 orang pengedar narkoba tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. Sedangkan kesepuluh tersangka masih diproses di Polda Jambi.
Sementara itu, Tim Operasi Penanggulangan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarba) Polres Sarolangun sepekan terakhir juga berhasil menangkap enam orang pengedar dan pengguna narkoba. Seorang tersangka berstatus pegawai honorer di Kabupaten Merangin. Barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 113 gram sabu - sabu dan 92 butir pil ekstasi.
Kapolres Sarolangun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anggun Cahyono mengatakan, keenam tersangka pengedar narkoba tersebut diamankan di lokasi dan waktu berbeda di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Seorang tersangka, HY, warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, ditangkap pada Rabu (2/2/2022) di kawasan Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Sarolangun. Sedangkan Januari lalu, lima tersangka berhasil diamankan di beberapa wilayah Sarolangun.
“Para tersangka kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”katanya. (Matra/AdeSM).
Posting Komentar