Gubernur Jambi, H Al Haris (dua dari kanan) didampingi Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, H Sudirman (kanan) mengikuti rapat Expose Pengadaan Tanah Jalan Tol di Provinsi Jambi di ruang video conference rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis (17/3/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).
(Matra, Jambi) – Masalah pembebasan lahan menjadi salah satu penghambat percepatan pembangunan Jalan Tol Trans – Sumatera (JTTS) di Provinsi Jambi. Untuk mengatasi masalah pembebasan lahan tersebut, para bupati, camat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jambi yang wilayahnya masuk jaringan JTTS segera menyelesaikan permasalahan pengadaan tanah sebagai lintasan jalan tol.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada rapat Expose Pengadaan Tanah Jalan Tol di Provinsi Jambi di ruang video conference rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis (17/3/2022). Rapat tersebut dihadiri Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi RI, Feri Pasaribu.
Menurut Al Haris, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus mendorong percepatan pembangunan ruas tol Betung – Jambi dan Jambi – Rengat. Karena itu pembebasan lahan untuk JTTS di Jambi harus ditangani secara serius.
“Saya menginstrusikan bupati, camat dan BPN Provinsi Jambi menyelesaikan berbagai permasalahan terkait pembebasan lahan untuk JTTS di Jambi,”katanya.
Menurut Al Haris, pihaknya Jambi siap menjembatani terkait pengadaan bidang tanah untuk percepatan pembangunan jalan tol Betung – Jambi dan Jambi - Rengat yang termasuk jaringan JTTS demi kepentingan masyarakat.
“Kami siap menjembatani percepatan pembangunan ruas jalan tol di Provinsi Jambi, khususnya mengenai penggantian kerugian masyarakat atas tanah dan benda-benda mereka yang masuk kawasan jalan tol. Kami siap memfasilitasi masalah ganti rugi lahan agar pembangunan ruas jalan tol cepat terlaksana,” ujarnya.
Dikatakan, Pemprov Jambi akan membantu menyelesaikan persoalan ganti rugi tanah agar tidak ada lagi hambatan pembangunan JTTS di Jambi. Beberapa lokasi lahan yang belum jelas ganti ruginya perlu segera diselesaikan.
“Kami minta kepada Pemerintah Pusat segera membayar ganti rugi lahan tersebut. Jumlah ganti rugi lahan untuk JTTS di Jambi yang perlu segera dibayarkan mencapai Rp 82 miliar. Pembayaran itu perlu segera dilakukan agar warga masyarakat jangan sampai berubah pikiran menolak ganti rugi,”katanya.
Al Haris mengatakan, saat ini semua tim pembangunan ruas jalan tol di Provinsi Jambi mulai dari Pemprov Jambi, pemerintah kabupaten, kecamatan dan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) sedang berkerja sama melakukan koordinasi untuk mempercepat proses pembangunan ruas jalan tol di Provinsi Jambi.
“Proses sosialisasi sudah selesai dilakukan jauh-jauh hari. Kemudian dilanjutkan dengan proses peninjauan lokasi. Setelah itu baru dilakukan proses ganti rugi yang saat ini sedang berjalan. Sebagian sudah ada yang dibayarkan. Dalam beberapa hari kedepan, saya akan segera menghadap Menteri PUPR dan dan Menteri Keuangan agar ruas jalan tol Trans Sumatera di Provinsi Jambi ini segera dikerjakan,”katanya.
Sementara itu, Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi RI, Feri Pasaribu pada kesempatan tersebut mengatakan, pembangunan JTTS tahap II sekitar 574 kilometer (Km) akan dilaksanakan pertengahan 2022.
Dikatakan, JTTS yang akan dibangun tahap II terdapat di tiga ruas, yakni ruas Betung—Tempino—Jambi dengan total panjang sekitar 169 Km dan nilai investasi Rp 25,2 triliun. Kemudian ruas JTTS Jambi—Rengat yang membentang sekitar 198 Km dengan nilai Rp 34,19 triliun. Kemudian JTTS Rengat—Pekanbaru, Provinsi Riau sekitar 207 Km dengan nilai Rp.43,47 triliun. (Matra/AdeSM).
Posting Komentar