Wakil Gubernur Jambi, Drs H Abdullah Sani, MPdI menyaksikan perekaman data kependudukan penyandang disabilitas (cacat) di Sekolah Luar Biasa (SLB) I Kota Jambi, Kamis (14/4/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).
(Matra, Jambi) – Sebantak 257 orang anak-anak dan remaja penyandang disabilitas (cacat) di Provinsi Jambi mendapatkan akta kependudukan gratis. Akta kependudukan tersebut antara lain akta kelahiran dan kartu tanda penduduk (KTP) elektonik (e-KTP).
Perekaman data kependudukan para penyandang disabilitas tersebut dilakukan pada Gerakan Bersama Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi Penyandang Disabilitas dan Dialog Interaktif seluruh Kepala Daerah dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi se - Wilayah I Sumatera secara virtual di Sekolah Luar Biasa (SLB) I Kota Jambi, Kamis (14/4/2022).
Wakil Gubernur Jambi, Drs H Abdullah Sani, MPdI pada kesempatan tersebut mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas di Provinsi Jambi. Hal itu penting agar para penyandang disabilitas lebih mudah mendapatkan bantuan-bantuan sosial.
Dijelaskan, Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan melaksanakan pembangunan di segala bidang sekaligus melakukan terobosan melalui berbagai inovasi dalam upaya pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Abdullah Sani, pelayanan publik yang setara dan merata bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah. Semuanya harus dilaksanakan secara sinergis dengan pemangku kepentingan dan pihak terkait. Hal itu penting memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak dan seluruh elemen masyarakat akan terus berinovasi agar layanan publik menjangkau dan memenuhi hak-hak seluruh masyarakat tanpa diskriminasi,”ujarnya.
Abdullah Sani mengatakan, pelayanan publik dalam pendataan penduduk menjadi hal krusial (penting) yang harus terus dikembangkan agar setiap lapisan masyarakat mendapat pelayanan tanpa terkecuali. Pendataan penduduk merupakan hak dasar yang berujung pada akses terhadap seluruh layanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, bantuan sosial, dan bantuan program insentif pemulihan ekonomi.
“Pemerintah melaksanakan berbagai upaya dan terus berinovasi agar pelayanan publik pendataan penduduk (administrasi kependudukan) dapat terlaksana dengan prima dan optimal,”tambahnya.
Dijelaskan, Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk untuk 257 orang Penyandang Disabilitas di Jambi dilaksanakan secara bersama-sama antara Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi dan Kabupaten Muaroambi.
“Upaya ini diharapkan menjadi pemicu untuk percepatan prosespendataan, perekaman, dan pencatatan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi,”katanya.
Menurut Abdullah Sani, Pemprov Jambi sangat mendukung dan mendorong setiap upaya dalam rangka percepatan pendataan untuk meningkatkan capaian kepemilikan KTP elektronik (e-KTP). Hal tersebut perlu agar seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali dapat mengakses berbagai program dan layanan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.
Pelayanan adminduk bagi penyandang disabilitas, katanya, menunjukkan respon dan komitmen pemerintah untuk memenuhi standar pelayanannya kepada masyarakat tanpa diskriminasi. Di sektor lainnya, pemerintah dan semua pihak harus memandang penyandang disabilitas secara setara dan berdaya.
“Setara artinya, penyandang disabilitas setara dengan masyarakat lainnya yang bukan penyandang disabilitas, berdaya artinya bahwa penyandang disabilitas juga mampu berkarya bahkan berprestasi,”katanya.
Dikatakan, pemerintah juga terus mengupayakan berbagai program pemberdayaan (empowerment) untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemandirian bagi penyandang disabilitas. (Matra/AdeSM).
Posting Komentar