Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto, SSos, SIK. (Foto : Matra/HumasPoldaJambi).
(Matra, Jambi) – Antrean mobil truk pengangkut batu bara di setiap stasiun pengisian bakan bahar (SPBU) di Kota Jambi mendapat perhatian serius jajaran Polda Jambi. Truk-truk pengangkut batu bara yang antre hingga berjam-jam di SPBU tidak hanya membuat lalu lintas terganggu, tetapi juga menghambat warga masyarakat atau pengendara mobil dan sepeda motor mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK, MIK melalui Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto, SSos, SIK kepada wartawan di Jambi, Sabtu (2/4/2022) menjelaskan, jajaran Polda Jambi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sudah mengambil langkah tegas menertibkan antrean truk batu bara di SPBU – SPBU di Kota Jambi.
Dikatakan, jajaran Polda Jambi sudah mengadakan rapat dengan Pemkot Jambi mengatasi antrean truk pengangkut batu bara di SPBU-SPBU di Kota Jambi yang masih terjadi hingga saat ini. Penertiban dilakukan guna mengatasi kemacetan lalu lintas. Petugas dikerahkan ke setiap SPBU mengatasi antrean truk dan kemacetan lalu lintas.
“Berdasarkan rapat tersebut, Wali Kota Jambi, H Syarif Fasha telah mengeluarkan Instruksi Nomor : 08/INS/IV/HKU/2022. Mulai Jumat, besok 1 April 2022 sudah diberlakukan aturan baru. Tidak ada lagi armada angkutan batu bara yang mengisi bahan bakar solar dalam kota,"katanya.
Menurut Mulia Prianto, SPBU di Kota Jambi yang diperbolehkan melayani pengisian BBM jenis solar untuk truk pengangkut batu bara hanya di lima SPBU, yakni SPBU di Jalan Lingkar Barat dan Jalan Lingkar Selatan. Setiap truk pun dibatasi hanya bisa membeli BBM solar maksimal 40 liter,”katanya.
"Bila ada truk atau pihak SPBU yang melanggar aturan tersebut, mereka akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Bukti pelanggaran (tilang) akan dilakukan terhadap kendaraan, surat teguran 1 (satu) dan 2 (dua) secara administratif dan/atau pencabutan izin usaha dan pencabutan izin operasional SPBU,"tegasnya.
Menurut Mulia Prianto, Kapolda Jambi mengimbau warga masyarakat segera melaporkan ke nomor pengaduan Polda Jambi 0853-60-555-222 jika menemukan masih ada SPBU di Kota Jambi yang masih melayani pengisian BBM untuk angkutan batu bara dan sejenisnya.
Dijelaskan, lokasi pengisian BBM solar untuk truk atau kendaraan roda 6 (enam) atau lebih, khususnya angkutan batu bara, hasil perkebunan dan minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) hanya diperbolehkan di lima SPBU Jalan Lingkar Barat dan Lingkar Selatan Kota Jambi.
SPBU tersebut, yakni SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X, SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung, SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gago-Gado, SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan dan SPBU Nomor 24.376.79 di Bagan Pete. (Matra/AdeSM).
Posting Komentar