. Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi Menjadi Model Penyelesaian Konflik Lahan di Sumatera dan Kalimantan

Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi Menjadi Model Penyelesaian Konflik Lahan di Sumatera dan Kalimantan

Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto (empat dari kiri) dan Menteri ATR/Kepala BPN Pusat, Hadi Tjahjanto (empat dari kanan) pada pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi di rumah Ketua DPRD Provinsi Jambi, Jumat (22/7/2022). (Foto : Matra/Ist).

(Matra, Jambi) – Konflik lahan antara petani dengan perusahaan kehutanan dan perkebunan menjadi salah satu masalah pembangunan yang masih sulit diatasi di Provinsi Jambi selama ini. Hal itu tercermin dari masih seringnya petani di Jambi melakukan unjuk rasa mengenai konflik lahan ke DPRD dan Gubernur Jambi. 

Menyikapi peliknya persoalan konflik lahan tersebut, DPRD Provinsi Jambi berinisiatif membentuk Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi sejak tahun 2021. Melalui Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi tersebut, kasus-kasus konflik lahan di Provinsi Jambi pun kini mulai bisa diatasi. 

Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto pada pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di rumahnya, Jumat (22/7/2022) menjelaskan, kehadiran Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi berhasil melakukan pendataan dan memfasilitasi penyelesaian puluhan konflik lahan di Provinsi Jambi. 

Dikatakan, penyelesaian sebagian besar klonflik lahan tersebut sudah membuahkan hasil melalui adanya rekomendasi DPRD Provinsi Jambi mengenai penyelesaian konflik lahan antara petani dan pengusaha. Melihat keberhasilan tersebut, beberapa daerah di Indonesia, baik di Sumatera maupun Kalimantan telah meniru program penyelesaian konflik lahan yang dilakukan DPRD Provinsi Jambi tersebut. 

“DPRD Provinsi Riau, DPRD Provinsi Sumatera Utara, DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sudah membentuk pansus konflik lahan seperti dilakukan DPRD Provinsi Jambi. Melalui sistem pansus tersebut, kita bisa menata kembali konsesi hak guna usaha (HGU) di Indonesia di tengah meningkatnya dorongan penyelesaian konflik lahan,”katanya.

Menurut Adi Purwanto, program kerja Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi sebenarnya juga menjadi program kerja berbagai pihak, termasuk jajaran pemerintah daerah menyelesaikan konflik lahan. Namun karena konflik lahan di Jambi banyak yang tak kunjung tuntas diselesaikan, DPRD Provinsi Jambi terus berupaya mencari solusi penyelesaian konflik lahan, termasuk melalui pembentukan pansus. 

Adi Purwanto mengatakan, kehadiran pansus konflik lahan di DPRD Jambi merupakan bentuk komitmen dewan membantu masyarakat. Seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi pun mendukung pembentukan dan pekerjaan Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi. 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Jambi yang sudah bekerja keras menyelesaikan konflik lahan selama ini. Upaya kita menyelesaikan konflik lahan ini bukan untuk membatasi investasi. Kita tetap mendorong investasi, tetapi rakyat kita butuh kesejahteraan. Rakyat kita ingin merdeka di negerinya sendiri dan ini tugas kita bersama,"katanya.

Rekomendasi 

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Pusat, Hadi Tjahjanto pada kesempatan tersebut mengapresiasi terobosan DPRD Provinsi Jambi menyelesaikan konflik lahan selama ini. Hadi Tjahjanto pun menanggapi positif semua rekomendasi DPRD Provinsi Jambi mengenai penyelesaian konflik lahan ke Kementerian ATR. 

“Kami sudah menerima 23 rekomendasi penyelesaian konflik lahan dari DPRD Provinsi Jambi. Salah salah satu rekomendasi yang mendapat perhatian khusus kami, yakni mengenai masalah audit (pemeriksaan) luas, fungsi dan kemanfaatan lahan yang berstatus sengketa,"katanya. 

Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya berkunjung ke Jambi dalam rangka membahas penyelesaian konflik lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Berkat Sawit Utama (BSU) Jambi dengan warga Suku Anak Dalam (SAD) 113 di Kabupaten Batanghari dan Muarojambi, Provinsi Jambi, Jumat (22/7/2022). 

Luas areal lahan yang diperebutkan perusahaan dan warga SAD 113 di Batanghari dan Muarojambi tersebut mencapai 750 hektare (ha). Rapat tersebut memutuskan agar PT BSU memenuhi permintaan petani mengenai penyerahan lahan tersebut.

Sementara itu berdasarkan data Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, luas lahan yang tersangkut konflik antara petani dan perusahaan di Provinsi Jambi sat ini mencapai  mengenai 51.170,15 ha. Konflik lahan tersebut melibatkan sebanyak 21 perusahaan. Baik itu perusahaan di bidang hutan tanaman industri (HTI, perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara. 

Menurut Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo, pihaknya  pihaknya sudah mengeluarkan dan menyerahkan rekomendasi terkait penyelesaian konflik lahan tersebut kepada 21 perusahaan tersebut. 

Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan peninjauan kembali terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Salah satu perusahaan yang perlu dievaluasi, yakni PT PT EPIL. 

"Kami meminta Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi terhadap keberadaan PT EPIL dan tidak memberikan perpanjangan HGU kepada perusahaan tersebut. Masalahnya perusahaan tersebut menjalankan aturan sehingga bisa membawa konflik sosial yang berkepanjangan,"katanya. (Matra/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama