. Pembagian 4 Dapil DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara di Pemilu 2024, Hanya Tersedia 25 Kursi

Pembagian 4 Dapil DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara di Pemilu 2024, Hanya Tersedia 25 Kursi




Muratara, S24-
Berikut ini pembagian jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara tersedia 25 kursi. Adapun pembagian dapil DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara terdiri dari empat dapil.

Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 1 Kabupaten Musi Rawas Utara yang tersedia delapan kursi. Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 2 Kabupaten Musi Rawas Utara yang tersedia empat kursi.

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 ada 8 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

1. Rupit
2.Karang Dapo

B. Dapil 2 ada 4 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

1.Karang Jaya

C. Dapil 3 ada 6 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
1.Rawas Ulu
2.Ulu Rawas

D. Dapil 4 ada 6 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

 1.Nibung
 2.Rawas Ilir

(S24-Red)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama