. Pemkab Deli Serdang Dan Kepolisian Diminta Jamin Keamanan Jemaat GMS Tanjung Morawa Beribadah Di Ruko

Pemkab Deli Serdang Dan Kepolisian Diminta Jamin Keamanan Jemaat GMS Tanjung Morawa Beribadah Di Ruko

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Suryani Paskah Naiborhu

Deli Serdang, S24 - Wakil Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut Suryani Paskah Naiborhu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dan kepolisian dapat menjamin keamanan jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Tanjung Morawa yang beribadah di rumah toko (ruko)/pergudangan.

Hal itu dikatakan Suryani Paskah, yang juga Bacaleg DPR RI Partai PKB dari Sumatera Utara 1 daerah pemilihan Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi, dalam keterangannya, Minggu (6/8/2023), menanggapi beredarnya video aksi sekelompok orang yang berunjukrasa menolak jemaat GMS Tanjung Morawa beribadah di ruko/pergudangan.

Wakil Bendahara Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ini  menyayangkan adanya aksi unjuk rasa tersebut. Dalam beberapa waktu terakhir, lanjutnya, terjadi aksi unjuk rasa sejenis seperti di Kota Medan dan Kota Binjai. "Terakhir dialami jemaat GMS Tanjung Morawa ini," ungkapnya.

Suryani mengatakan, kebebasan dalam menjalankan ibadah sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagai sumber hukum tertinggi dari produk hukum di Indonesia, UU 1945 merupakan sebagai alat yang mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi.

"Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mengatakan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Adanya pasal ini menjadi landasan yang kuat bagi Pemkab Deliserdang dan kepolisian untuk menjamin dan menjaga jemaat GMS Tanjungmorawa beribadah di ruko/pergudangan," ujarnya.

Suryani menambahkan, Indonesia merupakan negara Pancasila dan bukan negara yang berdasarkan agama. Sehingga dengan demikian, Indonesia tidak mengenal istilah mayoritas dan minoritas dalam beragama.

Semua warga negara, katanya, berhak mendapatkan perlindungan yang sama dalam menjalankan kegiatan agama masing-masing.

"Melihat apa yang dialami jemaat GMS Tanjung Morawa ini, sudah seharusnya Pemkab Deliserdang dan kepolisian memberikan perlindungan agar mereka dapat beribadah dengan baik di ruko/pergudangan. Jangan sampai jemaat GMS mendapat tekanan karena dipersekusi oleh pihak-pihak tertentu," tandas Suryani. (S24 - Fendi Sinabutar)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama