. Pengumuman DCT Caleg Pemilu 2024 Pada Sabtu 4 November 2023

Pengumuman DCT Caleg Pemilu 2024 Pada Sabtu 4 November 2023

Bacaleg DPR RI dari Marga Sinaga Pemilu 2024.

Jakarta, S24-Tahapan Pemilu 2024 terus bergulir. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan pencermatan rancangan DCT dilakukan pada 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023. Kemudian penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober 2023 hingga 3 November 2023. Dan pengumuman DCT dilaksanakan 4 November 2023. 

Dimulai sejak pertengahan tahun 2022, kini, penyelenggaraan pemilu sampai pada tahap pencalonan anggota legislatif (caleg). Para caleg akan memperebutkan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Adapun tahapan pencalonan anggota legislatif diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing tingkatan. Artinya, pencalonan anggota legislatif DPR RI berlangsung di KPU pusat.

Lalu, pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi diselenggarakan di KPU Provinsi. 

Sedangkan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota berlangsung di KPU Kabupaten/Kota. Tahapan pencalonan anggota legislatif dimulai dengan pendaftaran bakal caleg yang berlangsung 1-14 Mei 2023. 
Setelahnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg. Selanjutnya, dilakukan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). 

Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

1. Pengumuman pengajuan bakal calon: 24 April 2023 sampai 30 April 2023 
2. Pengajuan bakal calon: 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023 
3. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023 
4. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023 
5. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 
6. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Pencermatan rancangan DCS: 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023.
 
Penyusunan dan penetapan DCS: 12 Agustus 2023 sampai 18 Agustus 2023 
Pengumuman DCS: 19 Agustus 2023 sampai 28 Agustus 2023 
Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023 
Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 14 September 2023 sampai 20 September 2023. 

Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 21 September 2023 sampai 23 September 2023.
 
7. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT): Pencermatan rancangan DCT: 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023.
 
Penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023.
 
Pengumuman DCT: 4 November 2023 

24 parpol Tahapan Pemilu Legislatif 2024 sendiri sedianya sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 lalu. Sementara, pemungutan suara akan digelar serentak di seluruh Indonesia dan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan calon presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024 ini, ada 24 partai politik yang bakal berkontestasi. Jumlah itu terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 parpol lokal Aceh. 

Berikut daftarnya: 
Partai politik nasional Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 1 
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), nomor urut 2 
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), nomor urut 3 
Partai Golongan Karya (Golkar), nomor urut 4 
Partai Nasional Demokrat (Nasdem), nomor urut 5 
Partai Buruh, nomor urut 6 
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), nomor urut 7 
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), nomor urut 8 
Partai Kebangkitan Nasional (PKN), nomor urut 9 
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), nomor urut 10 
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), nomor urut 11 
Partai Amanat Nasional (PAN), nomor urut 12 
Partai Bulan Bintang (PBB), nomor urut 13 
Partai Demokrat, nomor urut 14 
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), nomor urut 15 
Partai Persatuan Indonesia (Perindo), nomor urut 16 
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), nomor urut 17 
Partai Ummat, nomor urut 24 

Partai lokal Aceh 
Partai Nanggroe Aceh, nomor urut 18 
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), nomor urut 19 
Partai Darul Aceh, nomor urut 20 Partai Aceh, nomor urut 21 
Partai Adil Sejahtera, nomor urut 22 
Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh, nomor urut 23. (S24/Berbagaisumber)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama