. Rapidin Sebut Mahasiswa Bagi Brosur Minta Dirinya Ditangkap Korban Prank

Rapidin Sebut Mahasiswa Bagi Brosur Minta Dirinya Ditangkap Korban Prank


Medan, S24
-Ketua PDIP Sumut, Rapidin Simbolon, merespons sejumlah mahasiswa yang membagikan brosur meminta agar Kejati Sumut menangkap dirinya. Rapidin menyebutkan para mahasiswa itu adalah korban prank.

"Menurut kami para demonstran yang demo di jalan dengan bagi-bagi selebaran dan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut itu adalah korban kena prank," kata Rapidin melalui kuasa hukumnya, BMS Situmorang, seperti dilansir detikSumut, Selasa, (29/8/2023).

Ia juga meyakini para mahasiswa itu tidak memahami substansi tuntutan yang dilayangkan. BMS menyebutkan Rapidin tidak menempelkan stiker yang memampangkan wajahnya pada bantuan dana COVID yang berjumlah 6000 paket tersebut.

"Yang dikatakan Hakim MA terbukti dimanfaatkan dan dinikmati oleh Drs. Rapidin Simbolon MM adalah Pengelolaan Dana Siaga Darurat dengan cara menempelkan stiker pada bungkus bantuan, bukan Dana Siaga Darurat," terangnya.

Selanjutnya, ia meminta Kejati Sumut mengabaikan segala tuntutan terhadap Rapidin. Sebab BMS yakin seluruh laporan tersebut sebagai upaya kriminalisasi.

"Dengan uraian tersebut maka Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut harus mengabaikan laporan, pengaduan, dan tuntutan individu masyarakat, Parulian Siregar SH MH, kelompok mahasiswa, LSM dan Ketua Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar yang menginginkan adanya kriminalisasi terhadap Ketua PDI Perjuangan Sumut, Drs. Rapidin Simbolon, MM," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswa melakukan pembagian brosur di simpang Jalan Juanda Kota Medan. Isi dari brosur meminta untuk menangkap Rapidin Simbolon.

Ketua Koordinator Forum Mahasiswa Sumatera Utara, Febrino Sipayung, pun menjelaskan aksi itu dilakukan Senin (28/8) di lampu merah simpang empat Jalan Juanda, Kota Medan. Aksi itu dimulai sejak pukul 15.00 WIB. Sebanyak 1000 lembar brosur dibagikan kepada pengendara yang melintas.

"Jadi aksinya di lampu merah simpang empat Jalan Juanda (Medan), semalam. Jam tiga sore, 1.000 lembar dibagikan kepada pengendara yang melintas," kata Febrino.

Untuk diketahui, melalui putusan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala, menyebutkan Rapidin ikut menikmati dan memanfaatkan dana bantuan COVID-9. Rapidin disebut memanfaatkan bantuan dana COVID tersebut dengan cara menempelkan stiker yang memuat wajahnya. (S24)

Sumber: Detik.com

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama