. Dito Mahendra Ditangkap, KPK Akan Koordinasi dengan Bareskrim

Dito Mahendra Ditangkap, KPK Akan Koordinasi dengan Bareskrim

Buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra (tengah) dikawal petugas saat dibawa setelah ditangkap ke ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri setelah ditangkap oleh penyidik di salah satu vila wilayah Canggu, Bali. Dito Mahendra sudah lama dicari aparat penegak hukum. Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya sejumlah senjata api ilegal di rumahnya. (Beritasatu.com / Joanito De Saojoao)

Jakarta, S24
- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memeriksa Dito Mahendra. Bareskrim diketahui telah menangkap Dito atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

KPK memerlukan keterangan Dito Mahendra terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dito diduga memiliki informasi penting untuk mendukung proses penyidikan.

"Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, untuk meminta keterangan saudara Dito Mahendra terkait perkara yang sedang kami tangani," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra ditangkap di sebuah vila di Badung, Bali, tepatnya di daerah Canggu.

Penangkapan Dito dilakukan tim penyidik pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 14.30 Wita. Pada saat penangkapannya, Dito tengah menikmati liburan seorang diri di vila tersebut. Namun, belum pasti kapan ia tiba di Bali, apakah sejak sebelum menjadi buronan atau baru-baru ini.

Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini terungkap saat KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra terkait kasus TPPU yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, 13 Maret 2023. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sebanyak 15 senjata api di rumah Dito Mahendra.

Dito Mahendra ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 17 April 2023. Ia disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Hal itu karena dia tidak kooperatif dengan panggilan penyidik Bareskrim, Dito Mahendra sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).(S24)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama