. Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Warga ke Jakarta Temui Pemerintah Pusat

Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Warga ke Jakarta Temui Pemerintah Pusat

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. (Dok IST)

Batam, S24
- Kepala BP Batam, Muhammad Rudi buka suara soal ricuhnya massa aksi unjuk rasa yang menolak penggusuran warga di kawasan Rempang, Batam. Ia menyarankan agar massa aksi unjuk rasa menyampaikan permasalahan relokasi ke pemerintah pusat, di Jakarta agar bertemu dengan para menteri.

"Waktu demo pertama kami sudah menyampaikan bahwa saya adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, saya sudah menawarkan pada waktu itu, mari perwakilan bapak ibu sekalian kita ke Jakarta bertemu dengan para menteri pengambil keputusan," kata Muhammad Rudi di Batam, Senin (11/9/2023). 

Rudi mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengambil langkah mendahului pemerintah pusat di Jakarta. Karena, kata dia, proyek pengembangan kawasan Rempang Batam itu merupakan proyek strategis nasional dan memiliki keputusan di pemerintah pusat. 

"Saya ulangi lagi bapak-ibu, ini adalah proyek strategis nasional keputusan ada di pemerintah pusat saya tidak punya wewenang melebihi pak menteri dan pusat. semua kita bisa dudukan bapak ibu kembali," katanya.  

Sebelumnya, sesuai arahan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia, beberapa waktu lalu, BP Batam akan menyiapkan kaveling seluas 500 meter persegi untuk masyarakat yang memiliki rumah di atas Areal Penggunaan Lain (APL) dan bersedia direlokasi ke areal yang telah ditetapkan. 

Di kaveling tersebut akan dibangun pula rumah dengan tipe 45. Dengan kriteria warga terdampak sebagai berikut : 1. Warga kampung dalam Kelurahan Sembulang atau Kelurahan Rempang Cate; 2. Memiliki KTP dan KK Kelurahan Sembulang atau Rempang Cate; 3. Bermukim minimal 10 tahun berturut-turut di kampung dalam Kelurahan Sembulang atau Kelurahan Rempang Cate dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Ketua RT, RW, Lurah, dan Camat setempat. (S24)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama