. Perkumpulan Raja Sitanggang dan Boru Se-Indonesia Resmi Berbadan Hukum

Perkumpulan Raja Sitanggang dan Boru Se-Indonesia Resmi Berbadan Hukum

Perkumpulan Raja Sitanggang dan Boru Se-Indonesia telah menerima badan hukum sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0004702.AH.01.07.TAHUN 2023 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Raja Sitanggang dan Boru Se-Indonesia tanggal 12 Juni 2023.

Medan, S24-
DOSEN Perdata Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Dr Tiromsi Sitanggang MH MKn mengutarakan pentingnya badan hukum bagi suatu perkumpulan marga sesuai amanah PermenKumham Nomor 10/2019 sehingga dapat lebih eksis mewujudkan tujuan organisasi.

Dr Tiromsi Sitanggang MH MKn dalam berbagai pengabdian masyarakat menyosialisasikan pentingnya perkumpulan memiliki badan hukum sehingga legal ke seluruh sektor-sektor Kota Medan. Dengan adanya badan hukum maka perkumpulan dapat mencapai tujuan, termasuk untuk meningkatkan perekonomian anggota perkumpulan dan turut memajukan pogram pemerintah mencerdaskan dalam bidang pendidikan, kesehatan dan lainnya

Mengingat pentingnya hal ini maka Perkumpulan Raja Sitanggang dan Boru Se-Indonesia telah menerima badan hukum sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0004702.AH.01.07.TAHUN 2023 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Raja Sitanggang dan Boru Se-Indonesia tanggal 12 Juni 2023.

Keputusan ini ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar SH LLM atas nama menteri Hukum dan HAM RI. Dalam keputusan ini ditegaskan bahwa Perkumpulan Raja Sitanggang dan Boru Se-Indonesia berkedudukan di Medan sesuai salinan Akta Nomor 03 tanggal 20 April 2023 yang dibuat Robin Hudson Sitanggang SH.

Dosen Perdata Unika Santo Thomas yang Notaris/PPAT Kota Medan ini mengimbau keluarga besar Sitanggang untuk bergabung ke Perkumpulan Raja Sitanggang dan Boru Se-Indonesia yang juga dapat dilakukan secara online.

”Keluarga besar Sitanggang sudah tersebar ke berbagai daerah di Indonesia. Bahkan banyak yang berdomisili diluar negeri. Mari bergabung di Perkumpulan Raja Sitanggang dan Boru Se-Indonesia melalui link: https://sitanggangdohotboruna.org/,” katanya di Medan, Kamis (1/11/2023).

Ia menegaskan bahwa pendataan keanggotaan yang baik terstruktur dan terorganisir akan memberi banyak manfaat dan keuntungan bagi Perkumpulan Raja Sitanggang dan Boru Se-Indonesia.

Dr Tiromsi Sitanggang MH MKn yang juga bendahara pengurus Perkumpulan Raja Sitanggang dan Boru Se-Indonesia menjelaskan bahwa saat ini sekretariat perkumpulan berada di
Jalan Bahorok Nomor 5 Medan. ”Kita akan akan meresmikan Tugu Raja Sitanggang di Desa Parlondut, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada 4 April 2024,” katanya.

Peletakan batu pertama dilaksanakan pada 23 Maret 2023 dengan dana tok-tok ripe dan donatur keluarga besar Pomparan Raja Sitanggang dohot boru bere baik yang berdomisili di luar negeri dan dalam negeri. (dmp)

DOSEN Perdata Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Dr Tiromsi Sitanggang MH MKn mengutarakan pentingnya badan hukum bagi suatu perkumpulan marga sesuai amanah PermenKumham Nomor 10/2019 sehingga dapat lebih eksis mewujudkan tujuan organisasi.

Dr Tiromsi Sitanggang MH MKn dalam berbagai pengabdian masyarakat menyosialisasikan pentingnya perkumpulan memiliki badan hukum sehingga legal ke seluruh sektor-sektor Kota Medan. Dengan adanya badan hukum maka perkumpulan dapat mencapai tujuan, termasuk untuk meningkatkan perekonomian anggota perkumpulan dan turut memajukan pogram pemerintah mencerdaskan dalam bidang pendidikan, kesehatan dan lainnya

Mengingat pentingnya hal ini maka Perkumpulan Raja Sitanggang dan Boru Se-Indonesia telah menerima badan hukum sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0004702.AH.01.07.TAHUN 2023 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Raja Sitanggang dan Boru Se-Indonesia tanggal 12 Juni 2023.

Keputusan ini ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar SH LLM atas nama menteri Hukum dan HAM RI. Dalam keputusan ini ditegaskan bahwa Perkumpulan Raja Sitanggang dan Boru Se-Indonesia berkedudukan di Medan sesuai salinan Akta Nomor 03 tanggal 20 April 2023 yang dibuat Robin Hudson Sitanggang SH.

Dosen Perdata Unika Santo Thomas yang Notaris/PPAT Kota Medan ini mengimbau keluarga besar Sitanggang untuk bergabung ke Perkumpulan Raja Sitanggang dan Boru Se-Indonesia yang juga dapat dilakukan secara online.

”Keluarga besar Sitanggang sudah tersebar ke berbagai daerah di Indonesia. Bahkan banyak yang berdomisili diluar negeri. Mari bergabung di Perkumpulan Raja Sitanggang dan Boru Se-Indonesia melalui link: https://sitanggangdohotboruna.org/,” katanya di Medan, Kamis (1/11/2023).

Ia menegaskan bahwa pendataan keanggotaan yang baik terstruktur dan terorganisir akan memberi banyak manfaat dan keuntungan bagi Perkumpulan Raja Sitanggang dan Boru Se-Indonesia.

Dr Tiromsi Sitanggang MH MKn yang juga bendahara pengurus Perkumpulan Raja Sitanggang dan Boru Se-Indonesia menjelaskan bahwa saat ini sekretariat perkumpulan berada di
Jalan Bahorok Nomor 5 Medan. ”Kita akan akan meresmikan Tugu Raja Sitanggang di Desa Parlondut, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada 4 April 2024,” katanya.

Peletakan batu pertama dilaksanakan pada 23 Maret 2023 dengan dana tok-tok ripe dan donatur keluarga besar Pomparan Raja Sitanggang dohot boru bere baik yang berdomisili di luar negeri dan dalam negeri.(S24)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama