. Pleno Kecamatan Ulu Rawas, Wartawan Diusir Keluar Ruangan

Pleno Kecamatan Ulu Rawas, Wartawan Diusir Keluar Ruangan

Pleno Kecamatan Ulu Rawas, Wartawan Diusir Keluar Ruangan. (Foto: Feriawan)

Muratara, S24-Rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 14 Februari 2024 yang dilakukan PPK Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara tidak diperbolehkan diliput media. Bahkan oknum petugas PPKK bernama Lisnawati selaku Sekretaris PPK Kecamatan Ulu Rawas mengusir wartawan dari ruangan. Lisnawati melakukan pengusiran dengan alasan menjaga ketertiban rapat pleno.

Pengusiran ini berawal dengan kehadiran wartawan untuk meliputi kegiatan pleno yang diadakan PPK Kecamatan Ulu Rawas tepatnya di Balai Kecamatan Ulu Rawas, Minggu (18/2/2024) yang sedang ricuh. Karena ada kericuhan pleno ditunda dan akan diteruskan hari berikut nya ya itu, Senin (9/02/2024).

Pada hari Senin (19/02/2024) wartawan atas nama Feri hadir kembali untuk meliput kegiatan pleno yang gagal pada tangal (18/02/2024). 

Feri menuturkan, miris yang dia rasakan kebebasan pers dihalang halangi. "Kegiatan saya untuk meliput dan mempublikasi kan  acara rapat pleno agar diketahui khalayak umum dihalangi. Hal ini terkesan panitia tidak ingin kegiatan rapat pleno ini diketahui publik," keluh Feri.


"Awalnya saya ingin meliputi pleno pada Minggu (18/02/2024) yang kemudian pleno diundur dan saya mau tidak mau menginap di Kecamatan Ulu Rawas. Karena alasan jarak tempuh dan sinyal dan cuaca yang tidak menentu," katanya.

Kemudian pada Senin (19/02/2024), sebelum pleno dimulai, Feri ditemui saudari Lis yang menanyakan saya saksi dari partai mana. "Saya pun menjawab saya dari media," ujar Feri.

Kemudian Feri datang ke balai yang akan jadi tempat penyelengaraan pleno. Dia masuk dan menunggu acara yang akan dimulai, di sebelah Feri ada Camat Ulu Rawas. Kemudian saudari Lis datang lagi menemui Feri, dia megatakan; pak camat wartawan tidak boleh di dalam kan?

Camat Ulu Rawas menjawab, ya wartawan tidak boleh masuk sambil tertawa. "Saya sebagai wartawan mengira saudari Lis dan Camat Ulu Rawas bergurau. Tidak berapa lama terjadi keributan oleh saksi sala satu paslon yang meminta untuk memending pleno," ujar Feri.

Di saat ini saudara Lis datang lagi, di depan salah satu polisi saudari Lis meminta Feri untuk keluar dari tempat acara. "Saya menanggapi dengan senyuman, saya mengira saudari Lis bergurau. Saya terus ngorol dengan angota polisi polres ya itu Robi," cerita Feri.

"Karena sudah beberapa kali saudari Lis meminta saya keluar, saya pun bertanya dengan Ketua PPK Kecamatan Ulu Rawas. Apakah saudari Lis mengerti dan tahu tentang keterlibatan media di dalam pemilihan umum," kata Feri.

"Saya juga meminta Ketua PPK Kecamatan Ulu Rawas untuk memperingati saudari Lis karena dia sudah megusir saya di depan camat dan polisi beberapa kali. Saya meminta saudari Lis saling menjaga," tambah Feri.

Tidak berapa lama, ketika itu Feri yang sedang merekam Waka Polres Muratara, saudari Lis datang lagi, dengan kata kata, Feri kau keluar kau dak bole meliput  di dalam supayo acara di sini kondusif.


"Kalau saya di luar apa yang mau saya liput buk Lis..jawab saya. Buk Lis menjawap terserahkau yang penting jangan di dalam. Saya berkata; buk Lis tahu tidak resiko menghalang halagi tugas wartawan," ujar Feri.

Sekarang karena buk Lis berulang ulang mengusir Feri supaya tidak menjadi kegaduhan, Feri keluar dan ibuk Lis sudah menghalagi tugas Feri itu untuk mempublikasikan salah satu  kegiatan pemilu yang jurdil ya itu pleno hari ini," kata Feri.

Kata Feri, buk Lis sudah melangar UU N0 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 yang berbunyi barang siapa menghalang halagi tugas jurnalistik dan dikenakan sanksi 2 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta.

"Harapan saya degan kejadian ini tidak ada lagi oknum yang menghalang halagi kegiatan jurnalis di Kabupaten Muratara," pungkas Feri. (S24-Feryawan)  

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama