. Akhirnya Linda Sahabat Vina Cirebon Muncul Usai Pegi Ditangkap, Akui Sembunyi 8 Tahun Karena Diancam

Akhirnya Linda Sahabat Vina Cirebon Muncul Usai Pegi Ditangkap, Akui Sembunyi 8 Tahun Karena Diancam

Gelagat aneh Pegi usai kasus Vina Cirebon viral. (Tribunmedan)


Bandung, S24-Heboh pengakuan Linda, sahabat yang kerasukan arwah Vina kini muncul ke publik. Ia akhirnya mengakui jika selama ini sembunyi 8 tahun karena diancam. Setelah Pegi alias Perong, tersangka utama kasus pembunuhan berencana, ditangkap jajaran Polda Jabar, kini muncul sosok Linda.

Perempuan ini adalah saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Egy oleh geng motor Cirebon. Linda pula lah yang kerasukan arwah Vina sehingga kasus tersebut terbongkar. Tokoh Linda ini juga dimunculkan dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Film ini laris manis dan menjadi pintu masuk diungkapkanya kembali kasus tersebut. Wujud nyata Linda memang belum muncul. Perempuan yang menghilang selama delapan tahun, sejak kasus tersebut diungkap tahun 2016 lalu, baru muncul di media sosial yakni TikTok @nuansa.luna.

Kemunculan Linda itu muncul hanya beberapa hari setelah Pegi ditangkap di Bandung. Beruntung tidak ikut mati. Linda pun menjelaskan alasan kenapa dirinya selama 8 tahun ini menghilang.

Pada pengakuannya yang viral itu, Linda mengatakan kalau dia dan Vina sebenarnya hanya sebatas teman biasa. Linda dan Vina tidak bersahabat seperti yang diceritakan dalam film Vina: Sebelum 7 Hari.

Bahkan menurut Linda, dirinya tidak satu sekolah dengan Vina. Ia juga mengaku bahwa pada saat kejadian dirinya sedang tidak ada di Cirebon karena sedang PKL.

Diakui sosok Linda itu, ia sama sekali tidak mengenal sosok Egi atau Pegi Setiawan. Sebab menurut dia, semasa hidupnya Vina tak pernah bercerita soal Egi. Pun tudingan dirinya bersekongkol dengan Egi pun dibantah oleh Linda. "Di sini saya nih korban juga, bedanya saya ga mati aja," kata Linda.

Bahkan menurut Linda, kondisinya setelah 8 pelaku ditangkap itu sangat memilukan. Apalagi saat rekaman suaranya saat kerasukan arwah Vina viral di media sosial.

"Saya justru lebih parah di sini, bahkan tkd ada etikat baik dn kluarga vina atau kepolisian setempat untuk minta maaf ke saya krna suara saya viral yg harua nya dimana suara rekaman itu bersifat rahasia hanya untuk bukti ke penyidik," jelas dia.

Diteror teman-teman pelaku

Menurut Linda, sejak penangkapan 8 pelaku, dirinya sudah tak bisa hidup tenang di Cirebon. Linda diteror hingga nyawanya terancam.

"Saya hilang 8 tahun karena nyawa saya terancam, saya diteror di FB, dulu kan jamanya FB ya belum ada TikTok.

Saya sampe diungsikan ke luar pulau sama keluarga saya ka, selama 2 tahun," tulis Linda lagi. Diakui Linda, dirinya pun baru berani pulang ke Cirebon setelah kasus itu sudah tak lagi jadi perbincangan.

Dijelaskan Linda, kondisi di Cirebon saat itu sangat mencekam. Apalagi salah satu pelaku yang ditangkap merupakan tetangganya sendiri.

"Geng motor cirebon itu membabi buta ka, di tambah salah satu pelaku yg sudah ke tangkep itu tetangga saya.

Kakak kebayangkan jadi saya seperti apa. Saya ketakutan ka, makanya saya pergi jauh buat amanin nyawa saya dulu," katanya.

Linda pun menyebut dirinya diserang oleh teman-teman pelaku yang tak terima dengan terbongkarnya kasus itu. "Temen-temen pelaku nyerang saya mengatasnamakan solidaritas," tulis Linda.

Namun pengakuan Lini ini belum terkonfirmasi kebenarannya.

Keluarga Vina curiga Linda terlibat

Sementara itu, kakak kandung Vina, Marliyana mengaku bertanya-tanya dengan sikap Linda. Sebab, dia sudah mencari keberadaan Linda pada keluarganya, namun selalu ditutup-tutupi.

"Tanda tanya ada, kecewa pun ada. Cuma tetap sih gak bisa ditemuin, kita juga udah berusaha," jelasnya.

Bahkan menurut dia, Linda juga tidak dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi."Tidak pernah diperiksa," katanya lagi seperti dilansir Tribunbogor. Diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024).

Diusut ulang

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditangkap saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di Kopo, Bandung. "Polisi sempat kesulitan saat melacak keberadaan perong," ungkapnya.

Pegi diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina Dewi dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016. Polisi sebelumnya menetapkan 11 tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Namun, baru delapan orang yang ditangkap sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Identitas delapan terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan dan kini sudah bebas.

Tiga tersangka yang dinyatakan buron adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30) alias Perong.

Linda, Sahabat Vina Cirebon Kini Muncul, Sembunyi 8 Tahun Karena Diancam (Tribun Jateng)


Proses penangkapan Pegi

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya berhasil menangkap satu terduga pelaku kasus pembunuhan Vina atas nama Pegi Setiawan alias Perong. "

Dia merupakan warga Cirebon yang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan sehingga tadi malam kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku Pegi Setiawan di Bandung," ujar dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Berdasarkan ciri-ciri buronan yang dicari polisi, Pegi saat ini berusia 30 tahun. Dia diduga melakukan pembunuhan saat masih berusia 22 tahun. Pegi terakhir tercatat sebagai warga Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pegi memiliki tinggi 160 cm dengan badan kecil, rambut keriting, dan kulit sawo matang. Namun, pria bernama Pegi yang ditangkap polisi tampak memiliki rambut lurus dengan model belahan rambut ke arah kanan.

Pegi diketahui tinggal cukup lama di Bandung walau tidak diketahui ke mana saja dia pergi selama 8 tahun setelah terjadi kasus pembunuhan Vina.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan ada upayanya mengganti identitas untuk menghilangkan jejak.

Jules mengungkapkan, Pegi ditangkap berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bekerja sama dengan tim Mabes Polri.

Menurut dia, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap Pegi setelah memenuhi alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP berupa ada keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat, maupun petunjuk lainnya.

Jules melanjutkan, pihak kepolisian akan memproses ulang kasus Vina dengan memeriksa keterangan dari terduga pelaku setelah diamankan.

Keluarga Pegi yang sudah mengetahui penangkapan ini juga akan dimintai ketrangan.

"Inilah upaya yang harus kami penuhi dalam proses penyelidikan sehingga kita telah melakukan langkah-langkah termasuk, sejak kemarin juga, kita melakukan pemeriksaan terhadap terpidana yang berada di lapas dan saat ini kita berhasil menangkap satu DPO," lanjutnya.

Saksi fakta minta perlindungan LPSK

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan, lembaganya menerima permohonan perlindungan dari satu saksi kasus pembunuhan Vina tersebut. Tetapi, masih dalam proses telaah.

"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, (karena) masih kami telaah," kata Susilaningtias dilansir Kompas.com dari Antaranews, Kamis (23/5/2024).

Namun, dia tidak bisa mengungkap identitas saksi yang mengajukan perlindungan itu karena masih dalam proses telaah oleh LPSK.

Susilaningtias hanya menyebut, satu saksi tersebut bukan dari pihak keluarga korban Vina maupun Eki, melainkan saksi fakta.

"Ini saksi fakta, bukan dari kedua keluarga korban. Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadiannya," ujarnya.

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama