. Kapitra Ampera Badan Legislasi (Baleg) DPR Sudah Melakukan Kejahatan Terhadap Negara

Kapitra Ampera Badan Legislasi (Baleg) DPR Sudah Melakukan Kejahatan Terhadap Negara



Jakarta, S24 - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI harus menghentikan pembahasan Undang-undang (UU) Pilkada, karena bertentang dengan konstitusi. Tindakan Baleg ini merupakan kejahatan terhadap negara (state crime), ungkap Kapitra Ampera, Kamis (22/8/2024).

"Baleg harus membatalkan pembahasan UU Pilkada dan masyarakat Indonesia harus menolak apa yang dilakukan Baleg DPR, karena tindakan mereka adalah tindakan penyerangan terhadap konstitusi," ujar Kapitra Ampera.

Menurut Kapitra Ampera, tindakan Baleg merupakan tindakan melawan konstitusi, karena mencoba membuat Undang-Undang baru dalam objek yang sama yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya MK telah memutuskan tentang batas usia calon gubernur/wakil gubernur minimal 30 tahun saat pendaftaran, maka kata Kapitra, putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta harus dilaksanakan.

Kapitra juga menjelaskan, putusan MK tersebut berlaku sejak diumumkan tanpa perlu ada pengujian oleh DPR, karena MK adalah lembaga tertinggi pengawal konstitusi. 

"DPR tidak boleh lagi menguji putusan MK tersebut dan menerapkan putusan lembaga lain, seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia berlaku pada saat pasangan calon kepala daerah telah dilantik. Ini jelas-jelas melanggar konstitusi," ungkap Kapitra Ampera.

Tutur Kapitra Ampera, penolakan DPR melalui Baleg melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah yang dihitung saat penetapan pasangan calon adalah tindakan yang bisa membuat negara ini tidak ada, karena jika konstitusi sudah dilanggar negara akan bubar. 

Kapitra Ampera menjelaskan, setiap peraturan atau undang-undang lainnya tidak boleh bertentangan dengan dasar negara dan dasar negara menjelaskan posisi MK.

"MK mengemban amanat undang-undang untuk memutus berbagai sengketa yang mengandung unsur konstitusi, hingga menguji pembentukan UU agar sesuai dengan UUD 1945. MK juga bertugas mengawal hak konstitusional bagi seluruh warga negara. Lalu bagaimana bisa DPR menguji putusan MK? Tindakan Baleg ini jelas-jelas kejahatan terhadap negara jadi harus dilawan,” jelas Kapitra Ampera.

Bahkan kata Kapitra Ampera, jika Presiden tidak bersedia menjalankan apa yang sudah diputuskan MK, maka Presiden juga  sudah bisa diimpeachment atau dimakzulkan.

"Negara ini adalah negara hukum, patuh pada konstitusi, jika kepala negara melanggar konstitusi maka pada saat itu lembaga negara yang diamanatkan UU, yakni DPR bisa melakukan Impeachment terhadap Presiden," kata Kapitra Ampera.

Sementara jika KPU yang tidak mematuhi dan menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh MK maka KPU harus dibubarkan. 

"Demikian juga soal UU Pilkada, KPU harus mematuhi dan menjalankan putusan MK soal batas usia, bukan menunggu pengujian dari lembaga lain, karena putusan MK berlaku sejak saat diumumkan," pungkas Kapitra Ampera. (Berbagai Sumber, S24/FS).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama