Dr. Fachrul Rozi, SH, MH sebagai narasumber. |
Dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan, angka ini menunjukkan tingginya prevalensi KDRT sebagai bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan di wilayah Provinsi Jambi.
Data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi turut mendukung temuan tersebut. Pada tahun 2023, UPTD PPA mencatat sebanyak 245 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini menandai perlunya perhatian khusus dari semua pihak untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak di Provinsi Jambi.
Sebagai langkah responsif terhadap situasi ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, melalui Seksi Penerangan Hukum, mengadakan kegiatan penerangan hukum di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Senin (30/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Jaksa Fungsional bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Dr. Fachrul Rozi, SH., MH., bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan tentang "Peranan Kejaksaan Dalam Kasus KDRT Terhadap Perempuan dan Anak," serta bagaimana lembaga kejaksaan memiliki peran kunci dalam menegakkan hukum dan melindungi korban KDRT di wilayah Jambi.
Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk terus mendukung perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, serta bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan bahwa kasus-kasus kekerasan, khususnya KDRT, dapat ditangani secara cepat dan tepat. (S24/FS).
Posting Komentar