Hal ini, terungkap dalam pernyataan komitmen bersama antara PTPN IV Regional 4 Jambi dengan PT Jasa Raharja cabang Jambi, yang ditanda tangani Region Head PTPN IV Regional 4 Jambi, Ospin Sembiring dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, di gedung perkantoran PTPN IV Regional 4 Jambi, Jum'at (25/10/2024).
"Kami sangat mendukung dan mensupport peningkatan penerimaan pajak daerah dan penarikan dana kecelakaan dari sektor kendaraan bermotor. PKB ini kan, digunakan untuk pembangunan insfratruktur utamanya jalan raya dan SWDKLLJ merupakan jaminan kecelakaan lalulintas bagi pengendara kendaraan di jalan raya," ujar Region Head PTPN IV Regional 4 Jambi, Ospin Sembiring.
Ospin Sembiring mengatakan, akan mendata seluruh kendaraan bermotor baik milik perusahaan maupun milik pribadi karyawan PTPN IV Regional 4 Jambi untuk membayar pajak sesuai tepat waktu.
Dengan memiliki lebih dari 5.000 orang karyawan yang semuanya memiliki kendaraan bermotor minimal roda dua, Ospin optimis akan cukup menambah pundi pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor.
"Semua karyawan kami memiliki kendaraan bermotor minimal roda dua dan sebagian roda empat, ada 5.000 orang lebih karyawan kami. Insya Allah, mereka diminta bayar pajak. Kami akan koordinasikan untuk bayar pajak tepat waktu secara bersamaan," ungkap Ospin Sembiring.
Sementara, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, mengaku bahwa dana sumbangan berbentuk SWDKLLJ yang dipungut saat pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan saat berlalu lintas di jalan raya dalam bentuk jaminan dan santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
"Bila pengendara kecelakaan di jalan raya, kami akan membayar biaya pengobatan di rumah sakit maksimal sampai Rp 25.000.000,-. Bila sampai meninggal dunia, kami akan beri santunan sebesar Rp 50.000.000,-. Dana yang diberikan berasal dari iuran SWDKLLJ yang didapat saat pembayaran pajak bermotor tiap tahun di kantor Samsat," pungkas Ni Made Ayu. (S24/FS).
Posting Komentar