Deli Serdang, S24 - Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, mendapat ancaman serius. Pegawai dan Jaksa Kejari Deli Serdang mengalami peristiwa pembacokan oleh dua orang tidak dikenal (OTK).
Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan pegawai honor tata usaha atas nama Acensio Hutabarat menjadi korban pembacokan di Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi secara tiba-tiba ketika Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Hutabarat tengah berada di areal perkebunan sawit milik Jhon Wesly, Sabtu (24/5/2025).
Dua orang tak dikenal (OTK) datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, membawa tas pancing yang ternyata berisi senjata tajam berupa parang. Mereka langsung melakukan pembacokan secara tiba-tiba terhadap kedua korban.
Di lokasi kejadian, warga yang melihat peristiwa itu langsung menyelamatkan kedua korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Keduanya saat ini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Columbia Asia, Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, langsung bergerak cepat dan menemui korban. Dia memberikan semangat dan menegaskan bahwa OTK harus tertangkap dan diproses hukum. Kasi Intel Boy Amali menyebutkan bahwa peristiwa ini diduga berkaitan dengan penanganan perkara yang dipegang oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga.
Kejaksaan mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Mereka berharap atensi antar lembaga dan terbangunnya sinergitas dalam implementasi Perpres tersebut. (S24/Red).
0 Komentar