Diketahui nenek yang Bernama Ni Nyoman Rejan harus menghadapi proses hukum bersama 16 terdakwa lainnya dalam perkara yang saat ini ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap seluruh terdakwa dilangsungkan pada Kamis, 15 Mei 2025.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @letangtemba6 nenek tersebut hadir di ruang sidang mengenakan busana adat Bali berwarna putih.
Ia tampak berjalan menuju pengadilan dengan dibantu oleh seorang petugas, karena ia berjalan tertatih-tatih dan tampak lemah saat memasuki ruang sidang. Hal ini membuat banyak masyarakat merasa prihatin.
"Mohon doa dari Pemirsa agar Nenek Ni Nyoman Reja (92 tahun) sehat dan tabah dalam menjalankan proses hukum dan semoga mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Denpasar" tulis caption unggahan tersebut, Minggu (18/5/2025).
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, disebutkan bahwa para terdakwa diduga kuat telah menyusun dokumen palsu berupa silsilah keluarga yang mengatasnamakan garis keturunan keluarga I Riyeg.
Tujuan dari pemalsuan tersebut diduga untuk mengklaim hak kepemilikan atas tanah warisan keluarga. (S24-Red)
0 Komentar