Sumut, S24-Pengungkapan 959 kasus N4rkob4 dengan 1.263 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Sumut, termasuk jaringan internasional dan nasional, serta kegiatan penggerebekan sarang narkoba (GSN) dan tempat hiburan malam (THM), berhasil menyita banyak barang bukti.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memamerkan keberhasilannya mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba di Sumatera Utara. Terhitung sejak awal Januari 2025 hingga Senin 2 Juni 2025 kemarin, Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 665,5 Kilogram.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmennya bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Pangdam I Bukit Barisan memberantas narkoba di Sumatera Utara. Mereka sepakat akan bekerja keras mengeluarkan Sumatera Utara dari zona merah peredaran narkoba.
"Pada saat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menyampaikan pidato pertamanya di DPRD Sumut menyampaikan kepada Kapolda dan Pangdam untuk mengeluarkan daerah Sumatera Utara menjadi bebas narkoba. Itu adalah cambuk buat kami, untuk memberantas narkoba,"kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Selasa (3/6/2025).
Whisnu menyebut, selama pengungkapan narkoba pihaknya kerap mendapat hambatan, diantaranya dari masyarakat yang menghalangi-halangi.
Bahkan, personel Polres Pelabuhan Belawan sempat disekap hingga sepeda motornya dibakar warga ketika menangkap bandar narkoba. Ia berharap masyarakat bisa turut serta membantu, bukan menghalangi. Jika tidak, Polisi akan menangkap dan memproses hukum setiap orang yang menghalangi.
"Untuk itu, Polri melakukan penindakan tegas terhadap masyarakat yang menghalang-halangi petugas polri dalam menindak bandar narkoba. Terkait Belawan, kita ingat ada beberapa terjadi peristiwa tawuran di Daerah Belawan. Rupanya, tawuran tersebut ditengarai karena adanya peredaran narkoba yang begitu besar disana."
Direktur Reserse Narkoba Kombes Jean Calvijn Simanjuntak merincikan, selama Januari 2025 pihaknya mengungkap 2.373 kasus, dengan total tersangka 3.051 orang. Adapun barang bukti sebanyak 665,5 Kilogram sabu-sabu, 1,1 Kilogram kokain, ganja dan ekstasi. Kemudian, ada ratusan botol minuman keras yang izinnya belum lengkap.
"Terkait barang bukti, sebanyak 665,5 Kilogram sabu-sabu dan 121.000 ekstasi, kokain 1 ,1 Kilogram lain sebagainya,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (3/6/2025).
Selain itu, mereka mengungkap peredaran Pod Vape atau rokok elektrik berisikan obat keras terlarang mengandung zat etomiden dan metoniden. Zat ini, biasanya digunakan untuk keperluan medis diantaranya anastesi dan beberapa keperluan lainnya.
Katanya, rokok elektrik berisi obat keras terlarang sudah banyak beredar di Sumatera Utara. Hasil penyelidikan, rokok elektrik dikirim menggunakan jalur laut dan daratan. Untuk rokok elektrik, biasanya dijual seharga Rp 4,5 juta sampai Rp 5,6 juta.
"Yang menarik disini ada 2 kasus yakni yang dilakukan Polda Sumut dan Polres Batu Bara penggunaan pod vaping liquit.Dari proses pendalaman ini sudah banyak beredar di wilayah Sumatera Utara. Vaping ini mengandung etomiden dan metoniden didalamnya kandungan obat keras." (S24-Berbagaisumber/Red)
0 Komentar