Jambi, S24-Menyuarakan aspirasi petani tak melulu dengan aksi unjukrasa. Ada cara-cara elegan yang bisa dilakukan namun menemukan solusi yang bijak. Dengan dialog rembuk bersama petani dan melakukan dialog terbuka dengan wakil rakyat, merupakan cara elegan kekinian dalam menyuarakan aspirasi petani dalam menghadapi kebijakan Tim Satgas Penertibah Kawasan Hutan (PKH).
Adalah Kelompok Tani “Ro Ganda Jaya” Desa Awin Jaya, Sekernan, Muarojambi bersama petani sawit lainnya. Kelompok tani ini terusik dari pemasangan patok oleh Tim Satgas Penertibah Kawasan Hutan (PKH) di sekitar perkebunan mereka.
Mengetahui hal itu, Ketua Kelompok Tani “Ro Ganda Jaya” Desa Awin Jaya, Sekernan, Muarojambi, Robinson Sigalingging bersama Kepala Desa Suko Awin Jaya, Ibu Idawati mengundang warga Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi untuk melakukan pertemuan membahas sikap satgas PKH.
Pertemuan kali pertama dilakukan pada 9 Juli 2025. Kemudian dilanjutkan pertemuan kedua pada 11 Juli 2025, dan hasil pertemuan petani disampaikan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Muarojambi. Perwakilan petani didampingi Kepala Desa Suko Awin Jaya, Ibu Idawati, diterima oleh Ketua DPRD Muarojambi dan Anggota DPRD Muarojambi, salah satunya Jonaidi Naianggolan.
Selanjutnya petani kembali menyuarakan aspirasi mereka terkait sikap pemasangan patok larangan oleh satgas PKH ke DPRD Muarojambi 21 Juli 2025. Pada pertemuan dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Muarojambi diambil solusi dengan mengundang pihak terkait.
Kemudian perwakilan petani dan juga dihadiri Ketua Kelompok Tani “Ro Ganda Jaya” Desa Awin Jaya, Sekernan, Muarojambi, Robinson Sigalingging dan Kades Ibu Idawati hadir pada rapat dengar pendapat (RDP) ini.
RDP yang hampir berlangsung 4 jam ini dihadiri Tim Satgas PKH, BUMN (PT.Agrinas), Kehutanan, ATR-BPN, Ketua DPRD beserta Anggota Dewan Muarojambi dan perwakilan tokoh-tokoh masyarakat serta petani sawit. Setidaknya ada 14 poin kesepakatan pada RDP tersebut.
![]() |
Kelompok Tani “Ro Ganda Jaya” Desa Awin Jaya, Sekernan, Muarojambi, RDP, 9 Juli 2025. |
Keputusan Rapat
Pada hari Senin Tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, di ruang Rapat Gabungan Komisi, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Solusi Permasalahan Lahan Yang terkena dampak Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Anggota DPRD Kabupaten Muarojambi.
Hasil sebagai berikut:
1.Berdasarkan Perpres No 5 tahun 2025, pemasangan palang tersebut oleh Satgas PKH sudah melalui tahapan, seperti proses dan pemanggilan petani dengan melakukan pengecekan izin serta persyaratan lainnya jika termasuk kedalam Kawasan PKH.
2.Meminta kepada pihak PT. Agrinas Palma Nusantara membebaskan lahan dari kawasan PKH dan menormalisasi kegiatan petani seperti semula.
3.Meminta kepada Satgas PKH untuk menghentikan sementara kegiatan sampai benar-benar ada keputusan resmi.
4.Meminta untuk mememberikan Sosialisai tentang regulasi mengenai PKH.
5.Proses PKH itu merupakan gabungan dari keputusan lnstansi, yang mana titik yang termasuk kawasan PKH terbaca.
6.Meminta kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk memperbolehkan PT. Brahma Binabakti bekerja sama kembali dengan petani dalam hal jual beli TBS.
7.Memohon verifikasi dan identifikasi ulang tanah yang masuk kawasan Penertlban Kawasan Hutan (PKH),
8.Meminta kepada Pemda Kabupaten Muaro Jambi agar mengusulkan pelepasan kawasan hutan yang telah dikuasai masyarakat dan meminta kepada Kementrian Kehutanan merevisi kembali Peta Kawasan Hutan yang terdampak diatas lahan perkebunan kelapa sawit masyarkat Muaro Jambi
9.Kewenangan pelepasan lahan adalah Kementrian Kehutanan,
10. Tugas Satgas PKH melaksanakan Perpres No 5 Tahun 2025, lahan - lahan yang dipalang diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara
11.Untuk perusahaan pola bagi hasil 60% untuk perusahaan dan 40% untuk PT, Agrinas Palma Nusantara, sementara untuk perorangan/koperasi pola kerja samanya 80% untuk masyarakat dan 20% untuk PT. Agrinas Palma Nusantara.
12.PT. Agrinas Palma Nusantara belum menerima ponyerahan aset dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
13.Meminta pihak PT. Agrinas Palma Nusantara mencabut surat pada tanggal 01 dan 03 Juli Tahun 2025 yang melarang PT. Brahma Binabakti menerima TBS dari petani Plasma.
14.PT. Agrinas Palma Nusantara Regional Jambi sepakat Mencabut Surat Nomor : B-113/DJBNll/2025 Tanggal 01 Juli 2025 perihal pemberltahuan pelarangan jual beli TBS dari lokasi PKH .
Kesimpulan
Akan diadakan rapat dengar pendapat lanjutan terkait permasalahan lahan yang terkena dampak Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Demikian notulen rapat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIMPINAN RAPAT, PIMPINAN DPRD KAB. MUARO JAMBI, 1. AIDI HATTA, S.Ag (KETUA), 2. WIRANTO (WAKIL KETUA I ), 3. JURJANI, SM (WAKIL KETUA II).
ANGGOTA DPRD KABUPATEN MUAROJAMBI
1.AIDI HATTA, S.Ag
2.M. WIRANTO
3.JURJANI, S.M
4.ROBINSON SIRAIT
5.Drs. ULIL AMRI, ME
6.LUKMAN, SH
7.JONIADI P. NAINGGOLAN
8.INDRA GUNAWAN, SH
9. ROBBI RAMADHAN
10.MOHAMAD TAUFIQ
11. MASITO, S.P
12.ELVIN JONNEDY, SE
13.MARYADI, SH
14.AHMAD HAIKAL, S.IP
15.SULAINI S., S.P
16.EDISON, S.Sos
17.H. ASIKIN, S.P
18. ANDI FITRA EKA SAHPUTRA, SH
19.SARTONO,BE
20.MUHAMMAD RIDHO, SE
21.HASANUDDIN LUBIS
22.Hj. ADE ERMA SURYANI, ST., M.M
23.KASNADI
24.MELAWATI, S.Pd
25.H. USMAN HALIK, SE
26.YULI SETIA BAKTI
27.AHMAD SOFIAN
28.FAATUMBU DUHA, SE
29.H. JUNAIDI, SE
30. AMBO TUO, S.Ag
31.H. SULAIMAN, SE
32.M. ALI MUSTIKA
33.SYAFRI HASIBUAN
34. MUHAMMAD RAMADHAN MAHIR
35. AULIA NOFRIDIANTI, S.Pd., ME.
(S24-AsenkLeeSaragih)
0 Komentar