INFO TERKINI

10/recent/ticker-posts

Kasus Narkoba, Terdakwa Didin Bin Tember Divonis 18 Tahun Penjara

Kasus Narkoba, Terdakwa Didin Bin Tember Divonis 18 Tahun Penjara, Kamis (31/7/2025).(IST)

Jambi, S24-Masuk dalam lingkaran terdakwa kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba) Helen Dian Krisnawati, terdakwa Didin alias Didin Bin Tember divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jambi, pada Kamis (31/7/2025). Sementara JPU Kejari Jambi tetap kokoh pada tuntutannya kepada Helen tetap pidana mati.

Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam poin pertimbangan, menyatakan bahwa tindakan terdakwa Didin bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.


Selain itu, Didin juga dinilai berperan besar dalam menjadikan kawasan Pulau Pandan Kota Jambi menjadi kampung narkoba. Serta rekam jejak Didin, yang sudah berkali-kali terjerat pidana narkotika juga menjadi hal memberatkan dalam pertimbangan hakim.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan,” ujar Dominggus Silaban.

Dalam putusan, Didin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Didin alias Diding Bin Tember berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 Milliar,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Kemudian Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak penangkapan dikurangi seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan.

“Terhadap putusan tersebut saudara punya hak. Bisa menerima atau mengajukan banding, atau bisa pikir-pikir selama 7 hari. Demikian juga hak yang sama bagi penuntut umum,” katanya. (S24-Tim)


BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar