INFO TERKINI

10/recent/ticker-posts

KPK Cecar Istri Topan Ginting Soal Temuan Uang Rp 2,8 M Dalam Kasus Proyek Jalan Di Provinsi Sumatera Utara



Jakarta, S24 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri dari Kepala Dinas PUPR non-aktif Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Isabella Pencawan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Isabella dicecar terkait temuan uang Rp 2,8 miliar dari penggeledahan di rumahnya, Rabu (2/7/2025).

Saksi didalami, diantaranya terkait dengan hasil penggeledahan yang KPK lakukan sebelumnya, yaitu di rumah tersangka Topan Obaja Putra (TOP) Ginting yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA (Isabella)," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut, diantaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara TOP (Topan Obaja Putra Ginting)," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2,8 miliar dan dua senjata api dari kegiatan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Sumut non-aktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), di Medan Sumut, Rabu (2/7/2025). Penggeledahan dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP (Topan Obaja Putra Ginting). Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Budi mengatakan, dua senjata api tersebut di antaranya jenis Beretta dengan amunisi 7 butir dan senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellets sejumlah 2 kemasan.

Yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," ujarnya. Budi mengatakan, KPK juga menggeledah sebuah kantor di Sumatera Utara terkait perkara yang sama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen sebagai bukti untuk mendukung penanganan perkara. "Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan juga diamankan sejumlah dokumen terkait yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini," ucapnya. (S24/Red).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar