Medan, S24- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru yang menduga Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) mendapatkan perintah untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan Provinsi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
KPK terus mendalami alur perintah dan aliran dana dalam penyidikan kasus ini. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa tersangka Topan Ginting diduga tidak bertindak sendirian. Ia diduga mendapatkan perintah dari seseorang.
Hal itu berdasarkan penelusuran dilakukan KPK dengan terus menggali informasi melalui keluarga Topan Ginting dan barang bukti elektronik yang sedang diperiksa di laboratorium forensik.
Diketahui, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Dalam kasus ini, sudah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES)
PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL)
Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR)
Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Kasus ini terbagi menjadi dua klaster:
Klaster pertama: Empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Klaster kedua: Dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai enam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar.
KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap, sementara penerima dana di klaster pertama adalah TOP dan RES, dan di klaster kedua adalah HEL.
Kronologi Kasus
26 Juni 2025:
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
28 Juni 2025:
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster:
Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).
PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL).
Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR).
Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
2 Juli 2025:
KPK menyita uang sebesar Rp 2,8 miliar dan dua senjata api dari rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut non-aktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), di Medan, Sumut.
14 Juli 2025:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhamad Iqbal, oleh KPK.
16 Juli 2025:
KPK memeriksa delapan saksi pertama di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal:
EYS, Plt. Kadis PUPR Madina.
NTL, Pokja PUPR Madina.
ISB, Mengurus Rumah Tangga.
MJSN, Bupati Mandailing Natal periode tahun 2021 s.d. 2025.
TFL, Komisaris PT Dalihan Natolu.
MRM, Bendahara PT Dalihan Natolu.
MH, Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora.
SAM, Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.
17 Juli 2025:
KPK memeriksa delapan saksi tambahan, yaitu:
MUL, Mantan Kadis PUPR Prov Sumatera Utara.
WD, Staf Dinas PUPR Kab. Mandailing Natal.
RL, Kasi UPT Gunung Tua Kab Padang Lawas Utara.
SG, Pemilik Sparepart Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan.
AJ, UPTD Paluta/Gn. Tua.
AMH, Kabid Binamarga Padangsidimpuan.
AA, Staf PU Padangsidimpuan.
MAR, Staf Honorer Dinas PUPR Kab. Mandailing Natal.
21 Juli 2025:
KPK memeriksa istri dari Kepala Dinas PUPR non-aktif Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting, Isabella Pencawan, terkait temuan uang Rp 2,8 miliar dari penggeledahan di rumahnya.
22 Juli 2025:
Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
23 Juli 2025:
KPK memeriksa AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), sebagai saksi terkait aliran dana korupsi yang mendera Topan Ginting.
Mantan Bupati Mandailing Natal (Madina), Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, juga telah dipanggil oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Pemanggilan ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap beberapa pihak, termasuk Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, yang diduga terlibat dalam suap proyek jalan.
25 Juli 2025:
KPK mendalami alur perintah serta aliran dana terkait tindak pidana korupsi dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting dan barang bukti elektronik.
KPK juga akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal. Pengaturan ulang jadwal pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK bersurat ke Jaksa Agung. Hal itu disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo Jumat (25/7/2025).
Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan membela Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara. “Kalau memang ibaratnya (terlibat), kita tidak akan melindungi,” tegas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna Rabu (23/7/2025).
Meski begitu, Anang menegaskan pemanggilan terhadap jaksa tidak bisa sembarangan. “Ada mekanisme yang harus dijalankan,” katanya.(S24-Red)
0 Komentar