INFO TERKINI

10/recent/ticker-posts

Kajati Jambi Dr Hermon Dekristo, SH, MH Jadi Pembicara Utama Dalam Seminar Ilmiah Bertema Transformasi Penegakan Hukum Di Universitas Jambi


Jambi, J24 - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) menyelenggarakan Seminar Ilmiah bertajuk “Optimalisasi pendekatan followo the asset dan followo the money melalui deferred prosecution agreement dalam penanganan perkara pidana."

Seminar ini digelar di Gedung Serba Guna Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) Mendalo Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi, Kajati Jambi Dr Hermon Dekristi, SH, MH sebagai Keynote Speaker, Rabu (27/8/2025).

Dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum. Seminar ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Kejati Jambi dan Fakultas Hukum Unja, memungkinkan jangkauan lebih luas bagi masyarakat yang ingin mengikuti diskusi ilmiah tersebut, kegiatan tersebut di mulai pukul 8.00 WIB berakhir pukul 12.00 WIB.

Kajati Jambi Dr Hermon Dekristo, SH, MH soroti Urgensi Inovasi Penegakan Hukum. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam kapasitasnya sebagai keynote speaker, membuka seminar dengan pemaparan yang tajam dan visioner mengenai perlunya transformasi dalam pendekatan penegakan hukum di era modern. 

Dr Hermon Dekristo juga menekankan bahwa tantangan penanganan perkara pidana-khususnya korupsi, tindak pidana ekonomi dan pencucian uang semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan hukum yang inovatif, efisien dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Selanjutnya Kajati Jambi menyoroti pentingnya penerapan strategi, “Follow the Money” dan “Follow the Asset” sebagai pendekatan investigatif untuk membongkar jaringan kejahatan, memiskinkan pelaku, serta memulihkan aset negara. 

Di samping itu, Kajati memperkenalkan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai mekanisme hukum alternatif yang memungkinkan Jaksa menunda atau menghentikan penuntutan terhadap korporasi yang kooperatif dengan syarat tertentu seperti pengakuan kesalahan, pembayaran denda dan reformasi internal.

Dituturkan Kajati, “Konsep DPA bukan hanya wacana, tetapi sebuah solusi nyata untuk menjawab tantangan hukum modern. Ini adalah panggilan untuk aksi-menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi, efisien dan berkeadilan,” tegasnya.

Kajati juga mengajak seluruh elemen penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk mendorong integrasi DPA dalam sistem peradilan Indonesia melalui payung hukum yang jelas, baik dalam revisi KUHAP maupun penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Terlihat antusiasme tinggi dari Mahasiswa dan Akademisi, suasana seminar terasa hangat dan penuh semangat. Mahasiswa dan akademisi tampak antusias menyimak setiap paparan yang disampaikan. 

Banyak dari mereka mencatat poin-poin penting, bahkan mengabadikan kutipan-kutipan menarik dari Kajati Jambi melalui gawai masing-masing. Interaksi kritis dan reflektif antara peserta dan narasumber semakin memperkuat kesan bahwa seminar ini bukan hanya seremoni, melainkan forum akademik yang hidup dan substantif.

Pemimpin Akademik Dukung Kolaborasi Strategis Rektor Universitas Jambi, Prof Dr Helmi, SH, MH turut memberikan sambutan dan menyatakan dukungan penuh terhadap kolaborasi antara Kejati Jambi dan Fakultas Hukum Unja. 

Rektor Unja menekankan pentingnya menjembatani teori dan praktik hukum agar dapat saling melengkapi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. "Fakultas Hukum Unja siap menjadi mitra strategis dalam memperkuat basis akademik, penelitian dan inovasi penegakan hukum yang efektif dan akuntabel,” ujarnya.

Seminar ini juga menghadirkan narasumber yang memberikan wawasan dari berbagai perspektif:

•Dr Ifa Sudewi, SH, M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, membahas Konsep Deferred Prosecution Agreement Sebagai Optimalisasi Pengembalian  Keuangan Negara Melalui Follow The Asset dan Follow The Money Dalam Penanganan Perkara Pidana.

•Prof Dr Usman, SH, MH Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, menyampaikan pandangan akademik terkait Konsep Keadilan Dalam Penegakkan Pidana Melalui Pendekatan  Follow The Asset, Follow The Money, Dan Analisa Ekonomi Serta Peluang dan Tantangan Penerapan Deferred Prosecution Agreement Di Indonesia.

•Dr A Patra M Zen, SH, LL.M Sekjen PERADI dan praktisi hukum, memaparkan Penundaan Penuntutan oleh  Kejaksaan terkait Aspek praktis dan dampak DPA dalam konteks pemulihan keuangan negara serta pembenahan sistem hukum pidana korporasi.

Diskusi dipandu oleh Dr Muh Asri Irawan, SH, MH Koordinator Kejati Jambi, yang membawakan sesi dengan lugas dan komunikatif. Langkah Nyata Menuju Reformasi Hukum.

Melalui seminar ini, Kejati Jambi dan Universitas Jambi menunjukkan komitmen bersama untuk mendorong reformasi hukum yang progresif, terutama dalam penanganan kejahatan korporasi. 

Konsep DPA yang disampaikan diharapkan menjadi bahan pertimbangan serius dalam pembaruan hukum acara pidana dan penguatan peradilan yang adil, cepat, dan efisien.

Mengakhiri sambutannya, Kajati Jambi mengutip sebuah kalimat bijak, "Masa depan hukum ditentukan oleh keberanian kita mengubah kebiasaan lama dengan langkah baru yang membawa kebaikan.”

Seminar ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara penegak hukum dan akademisi dapat menjadi kekuatan transformasi menuju sistem hukum yang lebih responsif, modern, dan berpihak pada keadilan substantif. (Penkum Kejati Jambi, J24/FS).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar