Jambi, S24-Pelaku pembunuhan sadis pasangan suamu istri (Pasutri) Erlances Pakpahan (42) dan Eva Sibatuara (31) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi diduga orang dekat korban.
Hingga Jumat sore (26/9/2025) Polisi masih memburu pelaku. Dugaan sementara kasus ini merupakan aksi pembunuhan berencana. Indikasi ini diperkuat dari tingkat kekerasan brutal yang dialami kedua korban dan tidaknya ada barang yang hilang dari rumah korban.
Pasangan ini ditemukan tewas bersimbah darah di kediaman mereka pada Kamis pagi (25/9/2025). Erlances ditemukan dalam kondisi leher nyaris putus, sedangkan Eva mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah.
Kapolsek Bajubang, Iptu M. Alzoeby Elbarkan menyebut tidak ada tanda-tanda perampokan di lokasi kejadian. Semua barang berharga milik korban ditemukan utuh.
“Kami tidak menemukan indikasi kehilangan harta benda. Karena itu, dugaan kuat mengarah pada pembunuhan, bukan perampokan yang berujung pembunuhan,” ungkap Kapolsek dalam keterangannya.
Petunjuk awal dari olah TKP dan kondisi rumah yang tidak rusak atau terbuka paksa membuat penyidik menduga bahwa pelaku kemungkinan orang dekat yang mengenal kebiasaan korban.
“Pola serangan yang brutal, terutama terhadap korban pria, menunjukkan bahwa pelaku memiliki emosi atau dendam pribadi. Biasanya pelaku seperti ini tahu betul siapa yang jadi target,” ujar salah satu penyidik.
Kuat dugaan, pelaku masuk tanpa paksaan dan melakukan pembunuhan saat korban dalam kondisi lengah atau tidak curiga.
Kondisi luka korban pria menjadi perhatian khusus penyidik. Leher korban yang nyaris putus menandakan penggunaan senjata tajam dengan kekuatan penuh dan niat menghabisi nyawa korban secara langsung.
“Tingkat kekerasan terhadap korban pria sangat ekstrem, mengindikasikan niat pembunuhan sejak awal,” ujar sumber internal kepolisian.
Eva, sang istri, diduga ikut menjadi korban setelah melihat atau mengetahui kejadian, atau menjadi target sejak awal bersama suaminya.
Untuk menelusuri motif dan pelaku, penyidik kini fokus memeriksa lingkaran sosial korban. Termasuk keluarga dekat, rekan kerja, dan siapa saja yang terakhir berinteraksi dengan pasangan ini.
Penyelidikan juga mencakup analisis komunikasi terakhir korban melalui ponsel, serta penelusuran kemungkinan petunjuk lain di lokasi kejadian.
Jika terbukti pelaku melakukan pembunuhan secara terencana, pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, jenazah kedua korban telah dipulangkan dan akan dimakamkan di kampung halaman mereka di Medan, Sumatera Utara.(S24-Berbagaisumber)
0Komentar