Mutasi tertuang dalam Keputusan Nomor 854 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Total ada 73 personil yang dimutasi berdasarkan keputusan yang ditandatangani Jaksa Agung tanggal 13 Oktober 2025 ini.
"Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran Kejaksaan di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta.
Salah satu yang dimutasi yakni Kajati Kalimantan Selatan Rina Virawati, dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung. Posisi Rina di Kalsel digantikan Tiyas Widiarto yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Lalu Kajati Kalimantan Barat Ahelya Abustam, Kajati Sulawesi Utara Andi Muhammad Taufik dan Kajati Sumatera Selatan Yulianto. Masing-masing dimutasi mengisi jabatan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, serta Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Adapun posisi Kajati Kalbar kini dijabat Emilwan Ridwan yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kajati Sulut diisi Jacop Hendrik Pattipeilohy yang dimutasi dari Direktur I Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, lalu Kajati Sumsel dijabat Ketut Sumedana yang bergeser posisi dari Kajati Bali.
Berikutnya Kajati Sumatera Barat Yuni Daru Winarsih dimutasi menjadi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Kajati Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo menjadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, kemudianbKajati Sulawesi Selatan Agus Salim menjadi Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Riono Budisantoso yang sebelumnya menjabat Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta digeser menjadi Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Lalu terakhir Kajati yang ditarik ke pusat adalah Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo dimutasi menjadi Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Berdasarkan surat mutasi yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barst kini dijabat Muhibuddin yang bergeser posisi dari Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kajati NTT dijabat Roch Adi Wibowo yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi pada Kejaksaan Agung. Kemudian Kajati Sulsel dijabat Didik Farkhan Alisyahdi yang dimutasi dari Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Adapun Kajati DI Yogyakarta dijabat Gde Ngurah Sriada yang dimutasi dari Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, kemudian Kajati Maluku dijabat Rudy Irmawan yang sebelumnya menjabat Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. (S24/Red).
0Komentar