![]() |
| Pihak Kejari Jambi didampingi Penkum Kejati Jambi saat memperlihatkan barang bukti, Jumat (31/10/2025). (Foto: Penkum Kejati Jambi) |
Jambi, S24- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyidik Polda Jambi yang menyeret dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad. Keduanya diduga kuat menjadi kaki tangan jaringan narkotika internasional asal Malaysia.
Pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dilaksanakan pada Jumat, 31 Oktober 2025, di Kantor Kejari Jambi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika atas nama terdakwa Alton bin Asrul Nurdin, yang saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.
Transaksi Mencurigakan Rp1,4 Miliar
Hasil penyelidikan mengungkap, kedua tersangka membuka dua rekening bank BRI dan BCA untuk menampung aliran dana hasil bisnis haram jaringan Alton. Transaksi dilakukan selama April hingga Juni 2025, dengan nilai mencapai Rp1,443 miliar.
Rekening tersebut digunakan sebagai jalur keluar masuk uang hasil kejahatan narkotika lintas negara. Polisi juga menyebut, terdapat nama lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Said Faisal, yang diduga ikut mengatur pergerakan dana.
“Dana di rekening kedua tersangka merupakan hasil pencucian uang dari aktivitas peredaran narkotika jaringan Malaysia,” ungkap sumber di lingkungan penegak hukum.
Barang Bukti Menggunung
Dari tangan tersangka Syarifah Safridayanti, penyidik menyita:
Buku tabungan dan kartu ATM BRI berisi saldo Rp770.200.000,
Buku tabungan dan kartu ATM BCA berisi saldo Rp673.000.000,
Satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau.
Sementara dari Said Saifuddin, disita satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru. Seluruh uang hasil transaksi sebesar Rp1,443 miliar kini dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi sebagai barang bukti resmi.
Jerat Hukum Berat Menanti
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain: Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, Pasal 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 KUHP.
Kejari Jambi telah menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah proses tahap II ini, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan,” ujar pejabat Kejari Jambi.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik pencucian uang dari bisnis narkotika internasional yang melibatkan warga lokal. Aparat menduga jaringan ini terkoneksi langsung dengan sindikat peredaran narkoba Malaysia, dengan modus penyamaran transaksi perbankan untuk menyembunyikan hasil kejahatan.
Penegak hukum menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan.(S24-AsenkLeeSaragih)
.jpg)
.jpg)
.jpg)


0Komentar