Jambi, J24 - Sebesar Rp179,3 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) milik Pemerintah Provinsi Jambi yang sempat tertahan di fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) Kementerian Keuangan, akhirnya disalurkan bertahap sepanjang tahun 2024. Dana tersebut merupakan akumulasi dari DBH Kurang Bayar dan tambahan alokasi DBH tahun 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2023, Provinsi Jambi ditetapkan menerima DBH Kurang Bayar sebesar Rp126,7 miliar. Nilai ini merupakan selisih dari perhitungan DBH Rp133,76 miliar setelah dikurangi lebih salur Rp7,06 miliar.
Penyaluran dilakukan non tunai melalui fasilitas TDF sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KM.7/2023, dengan arah penggunaan untuk perbaikan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendanaan Pilkada Serentak 2024, dan investasi daerah.
Selain itu, Jambi juga memperoleh tambahan alokasi DBH tahun 2023 melalui PMK Nomor 159 Tahun 2023 sebesar Rp52,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp36 juta disalurkan tunai ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sementara Rp52,67 miliar disimpan di rekening TDF.
Dengan demikian, hingga akhir 2023, total DBH non tunai yang tersimpan di TDF mencapai Rp179,36 miliar.
Tiga Tahap Penyaluran di Tahun 2024
Kementerian Keuangan RI mulai menyalurkan dana tersebut ke RKUD Provinsi Jambi dalam tiga tahap sepanjang tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I (Maret 2024), Berdasarkan KMK Nomor 164 Tahun 2024 dan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-54/PK/PK.2/2024, sebesar Rp94,96 miliar disalurkan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN daerah, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Tahap II (Mei 2024), Melalui Surat Gubernur Jambi Nomor S-900/231/BPKPD-2.1/V/2024, sebesar Rp42,20 miliar digunakan untuk mendukung pendanaan Pilkada Serentak Tahap I Tahun Anggaran 2024, sesuai PMK Nomor 16 Tahun 2024.
Tahap III (Juni 2024), Berdasarkan KMK Nomor 267 Tahun 2024, sebesar Rp42,20 miliar dicairkan untuk pembayaran Gaji ke-13 ASN daerah.
![]() |
| Agus Pirngadi. |
Dua Tahap Dikendalikan Pusat, Satu Tahap Usulan Daerah
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi menjelaskan bahwa dari tiga tahap penyaluran, dua tahap ditetapkan langsung oleh Kementerian Keuangan tanpa usulan dari pemerintah daerah, sementara satu tahap merupakan permohonan resmi Pemprov Jambi, yakni untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Penyaluran tahap pertama dan ketiga dilakukan langsung oleh Kemenkeu dalam rangka mendukung kebijakan nasional, sementara tahap kedua merupakan usulan Pemprov untuk mendukung kesiapan Pilkada serentak,” ujar Agus, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, Pemprov Jambi memastikan seluruh dana DBH yang disalurkan diarahkan sesuai ketentuan, terutama untuk belanja prioritas yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat dan aparatur daerah.
“Fokus penggunaan DBH ini bukan hanya pada kegiatan seremonial, tapi diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, memperbaiki infrastruktur, dan menjaga stabilitas fiskal daerah,” tambahnya.
Kemenkeu Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas
Sementara itu, pejabat Direktur Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Askolani menyatakan bahwa sistem Treasury Deposit Facility (TDF) digunakan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana transfer ke daerah.
“TDF memastikan dana transfer tidak mengendap tanpa manfaat. Penarikan dana dilakukan sesuai kebutuhan riil daerah dan prioritas nasional, seperti THR, Gaji ke-13, dan Pilkada serentak,” jelas Askolani.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga mendorong daerah untuk lebih disiplin dalam perencanaan dan eksekusi belanja publik, agar setiap rupiah dari dana transfer memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dengan total DBH non tunai sebesar Rp179,3 miliar yang kini telah sepenuhnya disalurkan, Pemerintah Provinsi Jambi diharapkan mampu mempercepat laporan realisasi program prioritas dan mendukung keberhasilan Pilkada Serentak 2024 lalu.
Kemenkeu menegaskan akan terus memantau penggunaan dana tersebut agar tetap sesuai dengan peraturan dan sasaran kebijakan fiskal nasional.(J24-AsenkLeeSaragih)
.jpg)
.jpg)


0Komentar